Polda Metro Jaya Tangkap 8 Buzzer Penyebar Hoaks di Media Sosial

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital dan menangkap delapan orang tersangka penyebar berita bohong serta provokasi di media sosial pada Senin (27/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah jaringan tersebut disinyalir memproduksi konten hoaks atas pesanan pihak tertentu.

Pengungkapan kasus ini disertai penyitaan sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk, serta uang tunai Rp220 juta. Polisi menduga dana tunai tersebut diserahkan langsung oleh pemesan utama kepada salah satu tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi penyebaran hoaks tersebut dipicu oleh pemanfaatan media sosial demi kepentingan kelompok atau perorangan.

"Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Penyidik menilai aktivitas jaringan propaganda digital tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap kondusivitas masyarakat.

"Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Iman menambahkan bahwa manipulasi data hingga penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan para tersangka berpotensi memicu perpecahan.

"Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan situasi keamanan dan tertiban masyarakat," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Pihak kepolisian menegaskan bakal mendalami aliran dana proyek tersebut jika terindikasi menggunakan anggaran negara.

"Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara," tutur Kombes Pol Iman Imanuddin.

Penyidik juga masih melacak keberadaan pemesan utama yang membiayai operasional sindikat propaganda tersebut.

"Untuk pemesanannya dalam hal ini kami penyidik sedang penelusuran kepada pemesan utamanya," kata Kombes Pol Iman Imanuddin.

Dalam struktur sindikat ini, tersangka G bertugas berkomunikasi dengan pendana dan merekrut anggota, sedangkan tersangka S, YAP, dan MMA mengurus desain grafis. Tersangka ADIK dan BCK bertugas menyusun narasi, AYV mengoperasikan akun untuk mengunggah konten, serta YNI membayar akun lain demi mendongkrak interaksi.

Saat ini, enam tersangka yaitu ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA telah ditahan, sedangkan tersangka G dan S belum ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed