Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo ke Penyidikan
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat presenter Vicky Prasetyo dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (31/7/2026).
Peningkatan status perkara ini diputuskan seusai penyidik menggelar perkara bersama Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2026. Penanganan kasus tersebut berakar dari laporan polisi yang diajukan oleh Radhitya Arbenvisar Sadiqien (RAS) sejak 5 Maret 2024.
Laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyeret tuduhan dugaan penipuan di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Nilai kerugian awal yang dilaporkan korban ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini setidaknya ada dua laporan resmi yang masuk dan ditangani pihak penyidik terhadap sosok presenter tersebut.
"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa laporan pertama terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan telah memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa.
"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ungkap Onkoseno.
Guna mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut, penyidik sudah memeriksa jajaran saksi dan menetapkan status baru pada perkara pertama.
"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian menyebutkan laporan kedua terhadap sosok publik itu diterima Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2026 dari pelapor yang berbeda.
"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," katanya.
Dalam keterangan terpisah, pihak Humas Polda Metro Jaya merinci kembali laporan awal serta perkembangan dari laporan kedua yang masuk belakangan ini.
"Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial RAS," kata Kasi Humas Polda Metro Jaya AKP Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Proses pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan guna memperkuat pembuktian perkara pertama yang sudah masuk tahap sidik tersebut.
"Saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara laporan saudara RAS ini sudah masuk tahap penyidikan," ia menyambung.
Di samping laporan RAS, kepolisian memverifikasi adanya aduan lain yang tercatat masuk pada bulan Juli 2026 dari pihak berinisial PA.
"Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026. Pelapornya adalah saudara PA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," katanya.
Mengenai kepastian pemanggilan Vicky Prasetyo guna dimintai keterangan, pihak penyidik masih mengatur agenda jadwal pemeriksaan resmi.
"Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP tentunya dijadwalkan oleh tim penyidik. Nanti akan kami update," imbuhnya.
Penyidik mengkaji pula dokumen perjanjian serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan nilai kerugian dalam kasus pertama.
"Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp500 juta. Namun di luar itu ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset yang belum dirincikan," tuturnya.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan masih meneliti bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh pelapor kedua sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Untuk yang kedua itu, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik, untuk rinciannya nanti akan kami update lebih lanjut," pungkas AKP Onkoseno.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow