Polda Metro Jaya Usut Kejanggalan Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru
Polda Metro Jaya menaikkan penanganan perkara kematian tidak wajar Sutrimo ke tahap penyidikan usai memeriksa 24 orang saksi. Pria asal Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tersebut sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, fokus utama tim penyidik saat ini adalah menguak penyebab pasti kematian korban tanpa berspekulasi mengenai latar belakangnya.
"Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa. Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," kata Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Guna memperkuat bukti hukum, penyidik kepolisian dijadwalkan bakal menggelar proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).
"24 Saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Iman.
Langkah penyidikan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan kejanggalan kematian korban ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam, sebelum akhirnya penanganan kasus ditarik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga berencana mengambil keterangan tambahan dari pihak keluarga di Banyumas.
"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," tutur Iman.
Polisi menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana dalam mengusut kasus ini. Kepolisian juga berharap proses ekshumasi mendatang mampu membeberkan fakta medis terkait penyebab kematian korban.
"Insyaallah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ucap Iman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyelidik awal telah menghimpun keterangan dari lima orang saksi.
"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga korban mengungkap sejumlah keraguan, mulai dari dokumen rekam medis rumah sakit, barang pribadi korban yang hilang, hingga kondisi jenazah saat pertama kali diserahkan.
"Pertama memang pada saat mereka terima mayat, memang mayat sudah dikafani, sudah bersih, dan tidak ada yang mencurigakan," kata Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, seperti dilansir detikJateng, Senin (10/8/2026).
Aan menceritakan awal mulanya keluarga mengira kematian korban terjadi secara alami karena memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi. Jenazah pun langsung dimakamkan pada malam kedatangannya.
"Mereka datang jam 10 (malam) itu ya langsung dikubur. Tidak ada kecurigaan apa pun awalnya," ujar Aan.
Keraguan mulai bermunculan setelah beredarnya berbagai pemberitaan media massa mengenai kematian korban.
"Beberapa hari kemudian kan ada berita dan lain-lain. Pihak keluarga ya di satu sisi merasa, ini ada apa sih," ucap Aan.
Aan membeberkan keterbatasan dan ketakutan pihak keluarga untuk memproses hukum kasus ini sejak awal.
"Karena ini berkaitan dengan tokoh besar dan perkara besar yang ada di Indonesia. Mereka menyadari kalau misalnya nanti ada laporan, keluarga pasti direpotkan. Mereka ketakutan," kata Aan.
Kecurigaan keluarga semakin memuncak saat telepon seluler dan dompet milik korban tak kunjung dikembalikan oleh pihak pengantar.
"Setelah kita lihat belakangan, HP nggak pulang-pulang. Dompet nggak pulang dan lain-lain. Ya mereka juga kecurigaannya bertambah," tutur Aan.
Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas turut menjadi kendala dalam mencari keadilan.
"Mereka merasa, 'saya ini siapa'. Siapa yang menjamin kalau ada masalah? Mau wara-wiri saja pasti mengeluarkan uang.
Sementara mereka itu untuk hidup saja susah. Kondisi emosional keluarga, terutama ibu Sutrimo, juga menjadi salah satu pertimbangan," ujar Aan.
Temuan dokumen formulir kronologis medis yang mencantumkan kondisi busa pada mulut dan hidung korban makin mengejutkan pihak kuasa hukum karena tidak diserahkan ke keluarga.
"Saya kaget, nggak ada loh. Kita nggak ada surat dari keterangan rumah sakit yang ada begitu. Kita semuanya bahwa memang ini, karena tidak lengkap. Justru tidak ada apapun gitu kan," kata Aan.
Aan menuding oknum pengantar jenazah sengaja menyembunyikan dokumen resmi mengenai kronologi kematian korban.
"Dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Jadi memang pengantar jenazah dengan sengaja, orang pengirim jenazah itu menyembunyikan satu formulir kronologis tadi," ujar Aan.
Tim kuasa hukum meneliti adanya kemiripan tanda tangan pada formulir kronologis tersebut dengan sosok bernama Febrio Adiono.
"Kita bandingkan tanda tangan dalam formulir, Febrio (Adiono) itu kan identik dengan yang ada di kami," ungkap Aan.
Terkait nama sosok Febrio yang mencuat, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrio merupakan pegawai administrasi Kejagung yang pernah menjadi staf dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Saudara Febrio yang kami tahu, memang dia pegawai Kejaksaan. Tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan. (Fabrio) stafnya (Febrie)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (10/8/2026).
Anang menambahkan, Febrio masih aktif bertugas sebagai staf administrasi biasa di Kejaksaan Agung, namun pihaknya belum mengonfirmasi apakah yang bersangkutan benar mengantar jenazah korban ke rumah sakit.
"(Bagian) staf administrasi biasa," ujar Anang.
Merespons dinamika kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif mendatangi keluarga korban untuk memberikan penawaran perlindungan hukum.
"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (10/8/2026).
Susilaningtias menambahkan, opsi perlindungan darurat siap diberikan jika ditemukan ancaman keselamatan atau kondisi medis dan psikologis yang mendesak pada keluarga korban.
"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujar Susilaningtias.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow