Polres Kuansing Tangkap Konten Kreator Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan

Smallest Font
Largest Font

Polres Kuantan Singingi menangkap konten kreator TikTok Polda Sitanggang di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026), atas dugaan penghinaan tokoh masyarakat Darwis melalui siaran langsung di media sosial.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur ini terjadi setelah adanya laporan resmi dan bukti yang cukup dari warga Kuansing yang merasa dirugikan atas konten tersebut.

Pelaporan ini dipicu oleh aksi Polda Sitanggang yang diduga menghina Darwis setelah sebelumnya telah meminta maaf terkait kontroversi konten minuman keras saat tradisi Pacu Jalur.

"Benar, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan," ujar Iptu Gerry Agnar Timur.

Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan saat ini terlapor dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memprovokasi yang dapat memicu keresahan, terutama terkait tradisi Pacu Jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing.

Kasus ini juga disikapi secara adat melalui musyawarah Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) pada Jumat (28/8/2026) guna meredam potensi konflik antar kelompok.

Dalam musyawarah tersebut disepakati penyelesaian ranah adat dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2026, sementara proses hukum pidana atas dugaan pelanggaran diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Ketua PBK Hardianto Manik menyatakan komitmen organisasi tersebut untuk menghormati nilai adat dan menjaga kondusivitas daerah.

"Sebagai anak cucu kemenakan Kabupaten Kuansing, kami sangat menjunjung tinggi nilai adat istiadat Kabupaten Kuansing. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, di mana air disauak di situ ranting dipatah," ujar Hardianto Manik.

Tokoh masyarakat Darwis, yang dikenal selama 34 tahun sebagai komentator Pacu Jalur, menjadi figur sentral dalam kasus ini. Suaranya sudah menjadi bagian dari tradisi dan kebanggaan masyarakat Kuansing.

Ketua Tim Kuasa Hukum Darwis, Ikhsan, menegaskan bahwa persoalan ini adalah masalah individu yang sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa konflik SARA.

"Kami memahami kekecewaan masyarakat. Namun kami meminta satu hal: jangan jadikan rasa cinta kepada DT Darwis sebagai alasan untuk membenci siapa pun," ujar Ikhsan.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan ajakan untuk balas dendam, melainkan jalur yang bermartabat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami tidak meminta masyarakat menghukum siapa pun melalui media sosial. Kami datang kepada kepolisian membawa bukti, bukan membawa kemarahan. Biarkan rekaman diperiksa, konteks diuji, saksi didengar, dan biarkan hukum menentukan hasil akhirnya," ucap Ikhsan.

Majelis Kerapatan Adat LAN Kuansing dijadwalkan menyampaikan hasil sidang adat secara terbuka setelah seluruh proses selesai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed