Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat menahan pemilik travel agen bodong berinisial SO (33) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana paket wisata sebesar Rp 244,2 juta di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (12/8/2026) malam. Uang milik pengusaha pariwisata asal Kanada tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai operasional 22 wisatawan asal China, namun kapal yang dijanjikan tidak pernah disewa hingga para turis terlantar, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Tersangka yang berasal dari Bekasi dan berdomisili di Labuan Bajo ini mengelabui LN (56), pemilik agensi LeBali International Tour di Bali. Penggelapan dana tersebut menyebabkan seluruh operasional dan biaya sewa kapal pinisi untuk perjalanan ke Taman Nasional Komodo gagal terlaksana.
"Dalam pemeriksaan, SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi, Rabu (12/8) malam.
Aksi penipuan ini bermula pada pertengahan Juli 2026 saat korban mencari ketersediaan kapal untuk jadwal pelayaran 8-10 Agustus 2026. Tersangka SO yang menjalankan agen Danke Adventure merespons unggahan korban di grup WhatsApp "Labuan Bajo Agen To Agen" dan mengirimkan rincian tagihan resmi.
"SO meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, SO juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen," jelas Lufthi.
Korban yang teperdaya kemudian melakukan transfer dana bertahap sebanyak tiga kali sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Total pembayaran Rp 244,2 juta tersebut ditujukan untuk paket wisata premium termasuk sewa kapal dan tiket masuk kawasan konservasi.
"Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK," jelas Lufthi.
Kebohongan pelaku mulai terungkap pada Selasa (4/8/2026) setelah korban mengonfirmasi kabar penutupan pelayaran di perairan setempat. Meski sempat menjamin kondisi aman, SO akhirnya mengaku lewat pesan singkat pada Rabu (5/8/2026) bahwa seluruh uang telah terpakai untuk urusan pribadi.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp 244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan," bunyi pesan singkat SO yang ditirukan oleh Lufthi.
Puncak permasalahan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) saat 22 wisatawan China tiba di Labuan Bajo tanpa kepastian fasilitas maupun kapal. Di saat bersamaan, SO berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan dana operasional tersebut.
"Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Lufthi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait Penipuan dan Perbuatan Curang.
"Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka," jelas Lufthi.
Penyidik Polres Manggarai Barat saat ini tengah menyelesaikan penyusunan berkas perkara tahap I untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Kami berkoordinasi intensif dengan JPU Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Lufthi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow