Mabes Polri Tegaskan Tiada Impunitas Oknum Terlibat Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Mabes Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum dan pemeriksaan ketat dijalankan demi menjaga marwah institusi.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta pada Senin (27/7/2026). Pernyataan ini merespons penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama sejumlah personel lain oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Langkah penindakan terhadap jajaran internal ini menjadi bentuk komitmen korps bhayangkara dalam memberantas kejahatan luar biasa di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi," kata Johnny.

Ia menambahkan bahwa korps bhayangkara menolak segala bentuk toleransi atas pelanggaran pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian maupun masyarakat umum.

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," kata Johnny.

Saat ini, proses penanganan perkara pidana ditangani langsung oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna membedah konstruksi kasus serta peran masing-masing pihak. Di sisi lain, dugaan pelanggaran kode etik profesi diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Seluruh tahapan pemeriksaan dipastikan berjalan secara terbuka agar akuntabilitas publik tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Johnny.

Dalam kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan AKP Pardiman, enam anggotanya dari Polres Tangerang Selatan, serta seorang oknum personel dari Polda Aceh. Mereka diduga terlibat peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan zat terlarang, hingga penyalahgunaan wewenang penegakan hukum.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed