Purbaya Beri Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal dan SAL
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para pengusaha rokok ilegal untuk mematuhi aturan skema tarif baru Cukai Hasil Tembakau atau menghadapi tindakan pemberantasan tegas di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Purbaya mengaku telah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mendengarkan keluhan mereka, sekaligus menyosialisasikan rencana pembukaan skema layer baru tarif CHT guna menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya concern mereka apa, ininya apa, maunya gimana saya tanya," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk dan mendaftar ke dalam skema tarif baru yang disiapkan tersebut.
"Terus saya kasih, kira-kira gini deh, saya coba deh buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ. Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah, setelah itu ya sudah, kalau nggak masuk juga kita berantas habis. Jadi ada fair game," terangnya.
Terkait waktu pemberlakuan layer cukai rokok tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa aturan baru ini masih perlu didiskusikan bersama DPR setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 rampung.
"Iya nanti saya akan menghadap DPR juga setelah APBN ini selesai," katanya.
Selain masalah cukai rokok, Purbaya menegaskan komitmennya untuk meminta persetujuan DPR RI serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebelum menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) guna mencegah kejutan likuiditas di sistem keuangan nasional.
"Kan kita bekerja sama dengan bank sentral, nanti kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya. SAL itu nggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita," ungkap Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Penempatan dana SAL di sistem perbankan yang diperpanjang hingga Juli 2027 tercatat mencapai Rp200 triliun, yang diendapkan di BI serta entitas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kebetulan berdampak positif ke perbankan. Jadi itu cuma kebetulan saja. Kalau memang kita mau dipakai, nanti kita komunikasi dengan bank sentral sehingga yang tadi base money, itu nggak terganggu," pungkasnya.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan atas asumsi dasar RUU APBN 2027 di hari yang sama, DPR meminta pemerintah mengelola SAL secara terukur sebagai instrumen penyangga fiskal dalam menghadapi risiko ketidakpastian.
"Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," ungkap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow