Ruben Onsu Minta Dokumen Properti yang Ditahan Sarwendah

Smallest Font
Largest Font

Pihak Ruben Onsu menuntut penyerahan dokumen kepemilikan aset vila di Bogor yang hingga kini masih dikuasai mantan istrinya, Sarwendah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (10/9/2026).

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa penahanan berkas tersebut menghambat proses balik nama serta pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) dan girik atas nama Sarwendah.

"Semuanya dokumennya ada di dia (Sarwendah) juga. Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apa pun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'. Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong'. Nggak diberikan," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026).

Minola menambahkan bahwa kendala kelengkapan surat tersebut terjadi akibat mayoritas berkas kepemilikan awal masih tercatat atas nama mantan istri kliennya.

"Cuma sisa itu juga sertifikatnya... semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB.

Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh. Artinya, yang semuanya dokumennya ada di dia juga," tutup Minola Sebayang.

Alasan penahanan berkas tersebut dikabarkan berkaitan dengan sisa cicilan aset yang belum terselesaikan.

"Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," kata Minola.

Penahanan fisik dokumen properti milik pihak lain ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana.

"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben," ungkapnya.

Padahal, kesepakatan pembagian harta yang disetujui kedua belah pihak mengatur bahwa setiap pihak berhak menguasai serta mengalihkan aset bagiannya masing-masing.

"Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," tegas Minola.

Dalam pembagian aset kesepakatan tersebut, Sarwendah mendapatkan hak atas properti rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa, serta tiga unit mobil yang salah satunya bermerek Mercedes-Benz.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed