Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Damai Kasus Investasi Rp 3,5 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Presenter Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM resmi sepakat menempuh jalur damai terkait sengketa investasi bernilai Rp 3,5 miliar di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Perselisihan hukum yang sempat masuk tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut berakhir usai pelunasan seluruh kerugian pokok investasi diselesaikan secara utuh melalui mekanisme kekeluargaan.

Proses mediasi yang melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak berhasil mengakhiri ketegangan yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir pascapelaporan pidana pada Agustus 2025.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," kata Ruben Onsu.

Pelunasan modal senilai Rp 3,5 miliar menjadi poin utama dalam kesepakatan ini, di mana pihak pelapor menyatakan seluruh hak keuangannya telah terpenuhi sepenuhnya tanpa ada tuntutan di kemudian hari.

"Apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy.

Usai pembayaran selesai, pihak pelapor langsung mendatangi markas kepolisian setempat guna mencabut laporan resmi agar perkara tersebut tidak lagi menimbulkan polemik opini di masyarakat.

"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.

Melalui pencabutan laporan ini, kepolisian akan menerapkan keadilan restoratif dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang secara otomatis menggugurkan status tersangka Ruben Onsu.

"Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur," jelas Jhon LBF.

Keterlambatan pengembalian dana sebelumnya diakui Ruben terjadi akibat kendala pelepasan aset pribadi di tengah kondisi ekonomi saat ini, yang kini ia jadikan pembelajaran untuk lebih transparan dalam berbisnis.

"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu. Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri gitu," kata Ruben Onsu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed