Ruben Onsu Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Penipuan Investasi
Presenter Ruben Samuel Onsu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Surat permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ruben kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada hari yang sama.
"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan, Jumat (28/8).
Permohonan penundaan tersebut diajukan dengan alasan tersangka membutuhkan waktu untuk menghimpun dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara hukum yang dihadapinya.
"Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kepolisian merespons permohonan tersebut dengan mengagendakan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan berikutnya.
"Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September," kata Joko.
Penetapan status tersangka terhadap Ruben dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait laporan bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang masuk sejak 22 Agustus 2025.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, mengutip detik.
Joko menerangkan bahwa perkara ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis oleh Ruben yang menyertakan janji pembagian hasil kepada pihak investor.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Penyerahan modal investasi telah dilakukan oleh pihak korban, namun kewajiban pembagian keuntungan maupun pengembalian dana tidak kunjung direalisasikan.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Penyidik juga mengonfirmasi rencana pemanggilan lanjutan untuk memeriksa keterangan Ruben dalam kapasitas barunya.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, Ruben Onsu sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," ujarnya melalui sosial media Instagram resminya, Sabtu (22/8/2026).
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor berinisial DM dan AT, Ahmad Ramzy, menjelaskan bahwa dugaan kerugian timbul dari investasi bisnis makanan sehat yang menjanjikan keuntungan bulanan.
"Iya, dijanjikannya Rp50 juta per bulan, per bulan seperti itu. Tapi kan ternyata kejadiannya enggak ada," ujar Ahmad Ramzy.
Ramzy membeberkan bahwa pihak terlapor sempat menyerahkan beberapa lembar cek pembayaran, namun seluruhnya ditolak oleh bank saat hendak dicairkan.
"Saya tadi sudah sampaikan jelas bahwa laporan polisinya kerugiannya adalah 3,5 miliar, dengan memberikan iming-iming, janjikan keuntungan penjualan Rp50 juta per bulan seperti itu," kata kuasa hukum.
Penyerahan cek yang tidak dapat dicairkan tersebut dikonfirmasi kembali oleh pihak pelapor sebagai bentuk kegagalan pemenuhan kewajiban.
"Dan ternyata telah diberikan juga sejumlah cek, yang mana cek tersebut ketika dicairkan, blok! Seperti itu, kosong. Cek kosong berarti yang diterima," lanjutnya.
Terkait kabar adanya pembayaran iktikad baik sebesar Rp100 juta dari pihak Ruben, Ramzy membantah klaim tersebut setelah mengonfirmasi langsung kepada kliennya.
"Tadi saya sudah cek kepada klien saya, klien saya dinyatakan tidak ada. Tidak ada sama sekali, walaupun itu terserah bisa ya disampaikan sama pihak PH-nya RSO, silakan aja," tegasnya.
Pihak pelapor menekankan bahwa langkah hukum diambil karena proses mediasi yang berlangsung selama empat bulan tidak menghasilkan penyelesaian.
"Proses hukum di kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melalui mekanisme atau tahapan-tahapan yang ada, dari proses penyelidikan maupun sampai saat ini ditetapkannya saudara RSO sebagai tersangka," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Ramzy menuturkan perincian nominal pada lembaran cek yang diserahkan oleh Ruben kepada kliennya seluruhnya bernilai miliaran rupiah.
"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Cek kosong itu nominalnya sejumlah Rp4 miliar sekian. Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 (juta), ada Rp350 (juta), dan Rp3,850 (miliar). Yang semuanya itu blong (kosong)," tegas Ramzy.
Modal awal yang disetorkan oleh pelapor dilakukan bertahap pada 6 dan 7 Februari dengan iming-iming keuntungan 10 persen yang diduga fiktif.
"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang, sejumlah Rp3,5 miliar. Selanjutnya, saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga," lanjutnya.
Mengenai klaim pengembalian dana awal oleh pihak kuasa hukum Ruben, pelapor kembali menegaskan belum ada dana yang diterima.
"Bahwa sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya. (Soal uang 100 juta) Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakanbdikonfirmasi. Tidak ada, tidak ada," katanya.
Meski penyidik sempat mengupayakan mediasi dan restorative justice, pelapor memastikan akan mengawal penanganan perkara hingga tingkat pengadilan.
"Proses hukum tetap berjalan. Yang mana akhirnya pada 15 April 2026, surat perintah penyidikan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan ataupun hak yang telah digelapkan atau dilakukan penipuan oleh saudara RSO," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow