Shopee dan TikTok Shop Naikkan Biaya Seller Struktur Tarif Baru Mengancam Margin Keuntungan Pedagang Online
Dua raksasa lokapasar terbesar di Indonesia Shopee dan TikTok Shop Tokopedia resmi melakukan penyesuaian biaya wajib bagi para pedagang atau seller hingga pertengahan tahun 2026 ini. Langkah ini memicu keluhan besar dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena membuat margin keuntungan bersih mereka menjadi semakin tipis.
Kenaikan tarif layanan ini dilakukan secara bertahap oleh kedua platform dengan struktur yang bervariasi tergantung pada kategori produk yang dijual. Langkah agresif ini memicu respons dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang berencana memeriksa potensi pelanggaran tarif.
Berdasarkan data resmi platform, Shopee tercatat telah menaikkan atau menyesuaikan biaya bagi seller sebanyak dua kali hingga pertengahan tahun 2026. Penyesuaian struktur biaya administrasi dan layanan untuk setiap kategori produk tersebut mulai berlaku sejak Januari 2026.
Saat ini tarif biaya administrasi Shopee berkisar antara 2,5 persen hingga 11,7 persen yang bervariasi tergantung kategori produk yang dipasarkan. Biaya administrasi tertinggi sebesar 10 persen dari harga jual dikenakan pada kategori Fast Moving Consumer Goods atau kebutuhan sehari-hari, fesyen muslim, tas duffel, kaus kaki, hingga bahan makanan kering.
Sementara itu, kategori produk tarif menengah mencakup aksesori fesyen, jam tangan, tas pria dan wanita, produk perawatan diri, popok, serta fesyen bayi dan anak. Di sisi lain, biaya proses pesanan ditetapkan flat sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang berhasil diselesaikan oleh seller.
Struktur Biaya Komisi Dinamis TikTok Shop
Tidak jauh berbeda dengan kompetitor utamanya, TikTok Shop yang kini terintegrasi dengan Tokopedia juga menerapkan kebijakan baru per 18 Mei 2026. Alasan kenapa biaya tiktok shop naik dikarenakan adanya penyesuaian batas maksimal komisi dinamis tiktok shop yang dibebankan kepada para mitra penjual.
Langkah ini langsung mendapat perhatian serius dari jajaran pemerintah yang mengawasi pergerakan ekonomi digital nasional. Menteri UMKM menegaskan akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika platform lokapasar dinilai bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan keberlangsungan pelaku usaha lokal.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengecek apakah kenaikan biaya ini memberatkan pelaku UMKM secara tidak wajar dan memicu monopoli pasar."
Penjual kini harus memperhitungkan dengan cermat cara hitung komisi dinamis tiktok agar tidak mengalami kerugian operasional yang besar saat melakukan siaran langsung atau promosi produk.
Perbandingan Komponen Biaya Wajib Seller
Untuk melihat platform mana yang menarik biaya paling banyak, para pedagang harus melihat komponen biaya tambahan di luar biaya administrasi dasar. Shopee menetapkan biaya pembayaran lokapasar kategori Mall sebesar 1,8 persen dengan batas maksimal Rp50.000 per kuantitas produk.
Selain itu, terdapat biaya layanan program gratis ongkir ekstra serta promo ekstra yang berkisar antara 1 persen sampai 9,5 persen. Platform berlogo oranye ini juga mengenakan potongan fitur siaran langsung ekstra sebesar 3 persen untuk voucer diskon siaran langsung.
Berikut adalah tabel rincian komponen biaya wajib dan tambahan yang berlaku bagi seller di platform Shopee berdasarkan kebijakan terbaru:
| Komponen Biaya | Tarif Dasar / Rentang Potongan | Batas Maksimal Potongan |
|---|---|---|
| Biaya Administrasi Produk | 2,5% – 11,7% | Tergantung Kategori |
| Biaya Proses Pesanan | Rp1.250 per transaksi | Flat |
| Biaya Pembayaran Mall | 1,8% | Rp50.000 per produk |
| Gratis Ongkir & Promo Ekstra | 1% – 9,5% | Rp40.000 – Rp60.000 |
| Promo Ekstra+ | 6,5% | Rp80.000 |
| Fitur Siaran Live Ekstra | 3% | Rp20.000 |
| Bayar Nanti Ekstra 0% | 2,5% – 4% | – |
Kombinasi antara biaya administrasi komisi dinamis tiktok shop dan potongan berlapis di Shopee membuat perbandingan biaya jualan shopee dan tiktok menjadi sangat kompetitif namun sekaligus memberatkan penjual. Sebagian besar pedagang kini terpaksa menaikkan harga jual produk ke konsumen demi mempertahankan margin profit.
Kementerian UMKM bersama kementerian teknis lainnya saat ini dikabarkan sedang menggodok aturan menteri umkm tentang tarif marketplace guna membatasi batas atas biaya layanan. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi jutaan pelaku usaha domestik dari tekanan biaya lapis kedua e-commerce.
Harga komiditas dan biaya layanan platform dapat berfluktuasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan manajemen perusahaan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak manajemen Shopee Indonesia maupun TikTok Shop Tokopedia terus melakukan sosialisasi berkala kepada komunitas seller mengenai skema perhitungan tarif agar proses transaksi tetap berjalan transparan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow