Hakim Cecar Polisi dalam Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencecar lima anggota Polrestabes Medan yang menjadi saksi dalam sidang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Kamis, 4 Juni 2026.

Pencecaran dilakukan karena hakim menilai adanya kejanggalan dalam proses penangkapan dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, yang membeli Pertalite menggunakan jeriken.

Kedua terdakwa ditangkap di SPBU Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 saat terjadi kelangkaan BBM, dengan barang bukti berkisar antara 20 hingga 25 liter Pertalite.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari lima polisi Polrestabes Medan dan dua pihak SPBU, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Happy Efrata Tarigan.

Saksi penangkap dari kepolisian menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari perintah patroli rutin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Kami langsung dapat pas lagi melintas di Jalan Jamin Ginting. Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU," kata Erwin, saksi polisi dari Polrestabes Medan.

Petugas kemudian mengamankan para terdakwa setelah melihat adanya transaksi pengisian BBM bersubsidi tersebut ke dalam wadah jeriken pada siang hari.

"Saya tanya sudah berapa yang terisi, katanya satu. Dan satu jeriken lagi yang saya lihat sudah terisi setengah. Terdakwa (Ranning) yang membawa dua jeriken itu.

Saya lihat sudah terisi separuh kondisinya jeriken yang kedua, dan sudah ada transaksi. Kami tangkap jam 12.45 WIB. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," lanjut Erwin.

Hakim Anggota Khamozaro Waruwu menyoroti perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan terkait dasar penangkapan dan keterlibatan pihak lain.

"Yang saya khawatirkan, perkara ini adalah request (pesanan). Jadi, kalian enggak murni melakukan penegakan hukum. Saya harap jangan sampai perkara ini membuat Komisi III marah, seperti perkara yang Kabanjahe (Amsal Sitepu) kemarin," kata Khamozaro Waruwu, Hakim Anggota.

Hakim juga meluruskan status terdakwa Aziz yang dalam persidangan disebut sebagai operator, padahal dirinya merupakan pekerja atau buruh biasa di SPBU tersebut.

"Ini bukan operator, mereka hanya buruh yang bekerja mengisikan minyak di SPBU. Kita mau cari kebenaran, ya. Tidak ada tendensi apa-apa.

Saudara jangan main-main, ini risikonya profesi saudara. Camkan itu," beber Khamozaro Waruwu.

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas tidak proporsional dengan volume BBM yang diperkarakan.

"Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite," kata Hermansyah Hutagalung, Penasihat Hukum Terdakwa.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan ayah terdakwa serta melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI.

"Saya harap bebas saja," ujar Ranning Alamer Mulsim Cibro, Terdakwa.

Proses pembuktian dalam perkara penyalahgunaan BBM ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Medan untuk mendengarkan saksi-saksi berikutnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed