PLN Pastikan Tarif Listrik Mei 2026 Tidak Alami Kenaikan
PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan pada periode 16 hingga 23 Mei 2026. Penyesuaian tarif listrik rumah tangga tercatat belum pernah berubah sejak Juli 2022, sehingga perbedaan nominal pembayaran umumnya dipengaruhi oleh fluktuasi volume pemakaian energi oleh konsumen.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk Triwulan II 2026 (April-Juni) tidak mengalami perubahan.
Apabila tagihan mengalami pembengkakan, PLN mengonfirmasi hal tersebut dipicu oleh peningkatan eskalasi penggunaan perangkat elektronik yang mendongkrak volume kWh, bukan karena perubahan tarif dasar. Komponen tambahan di luar tarif murni seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL), meterai, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga memengaruhi akumulasi tagihan bulanan.
| Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga RTM | 900 VA | Rp1.352,00 |
| Rumah Tangga | 1.300 VA – 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga | ≥3.500 VA | Rp1.699,53 |
| Bisnis | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.444,70 |
| Bisnis dan Industri | >200 kVA | Rp1.122,00 |
| Industri | ≥30.000 kVA | Rp996,74 |
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Edyansyah memberikan edukasi langsung mengenai kestabilan tarif dasar tersebut di Makassar pada Jumat, 15 Mei 2026.
"Tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya," kata Edyansyah, General Manager PLN UID Sulselrabar.
Edyansyah menjelaskan bahwa untuk skema prabayar, dana pembelian token dipotong terlebih dahulu untuk administrasi dan pajak daerah sebelum dikonversi menjadi kWh. Ia memberikan ilustrasi untuk pelanggan daya 2.200 VA di Makassar yang membeli token Rp200.000 akan dikenakan biaya admin Rp3.000 dan PBJT-TL 10 persen, sehingga nilai bersih yang dikonversi menjadi listrik adalah Rp179.091 atau setara 123,96 kWh.
"Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Edyansyah, General Manager PLN UID Sulselrabar.
Pihak manajemen juga mendorong masyarakat memantau rekam jejak transaksi dan penggunaan listrik secara mandiri. Pelanggan pascabayar dapat menggunakan menu khusus di aplikasi resmi untuk melakukan pengawasan berkala.
"Pelanggan kini dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile," kata Edyansyah, General Manager PLN UID Sulselrabar.
Metode pencatatan mandiri ini dinilai efektif untuk menghindari perselisihan angka meteran di akhir bulan. Transparansi data konsumsi sepenuhnya berada di bawah kendali konsumen secara digital.
"Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari," urai Edyansyah, General Manager PLN UID Sulselrabar.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto memberikan pernyataan serupa secara tertulis dari Jakarta. Ia memaparkan simulasi pemotongan PPJ di wilayah DKI Jakarta yang hanya sebesar 2,4 persen, sehingga pembelian token Rp200.000 menghasilkan konversi listrik yang lebih besar yaitu Rp195.200 atau sekitar 135 kWh.
“Pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi oleh tarif listrik, tapi juga pola penggunaan energi dan komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah ataupun regulasi yang berlaku,” kata Gregorius, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.
Gregorius menambahkan bahwa pada sistem pascabayar, akumulasi tagihan tetap dihitung murni berdasarkan angka stand meter dikalikan tarif dasar per kWh lalu ditambah pajak daerah yang berlaku setempat. Langkah edukasi ini diharapkan meminimalisir kesalahpahaman publik terkait isu kenaikan tarif.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” kata Gregorius, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.
Aplikasi digital PLN juga menyediakan fitur Swacam bagi pelanggan pascabayar yang ingin mengirimkan foto angka stand meter secara berkala. Manajemen mengimbau masyarakat untuk memeriksa seluruh perangkat elektronik guna mengendalikan pengeluaran bulanan.
"“Oembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow