Tim Gabungan Sita 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau
Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania tersebut di perairan utara Tanjung Parit setelah melakukan pemantauan terhadap indikasi aktivitas pemindahan narkotika antar-kapal di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan menggunakan unit K-9 dan peralatan deteksi BNN menemukan 8 drum serta 1 tangki berisi cairan methamphetamine tersembunyi di palka kapal. Selain itu, petugas menyita 10 orang anak buah kapal berwarganegara Myanmar dan mendapati 157 boks rokok tanpa pita cukai merek GD bernilai Rp3,91 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,46 miliar.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan rincian barang bukti rokok ilegal yang tersimpan di dalam kontainer kapal tersebut.
"Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok."
Djaka menambahkan estimasi nilai barang ilegal beserta potensi kerugian keuangan negara yang berhasil dicegah oleh petugas gabungan.
"Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600," sambungnya.
Pihak berwenang memastikan seluruh temuan rokok ilegal akan diproses hukum sesuai regulasi cukai, sementara para ABK menjalani pemeriksaan mendalam di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
"Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara," pungkas Djaka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow