Jaksa Tuntut Mantan Bos BRI Ventures Nicko Widjaja 11 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Tuntutan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan modal ventura pelat merah ke startup agritech TaniHub Group yang kini telah bangkrut. Kejaksaan mendeteksi adanya manipulasi data perusahaan TaniHub untuk mendapatkan modal sebelum dana investor dicairkan.

Nilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp290,92 milar di PT MDI Ventures dan sekitar US$5 juta atau setara Rp73,3Core milar pada investasi BVI. Nicko didakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama tiga terdakwa lain, yaitu Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali.

Jaksa Penuntut Umum menilai para terdakwa melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty karena investasi hanya bersandar pada data administratif Tani Group tanpa verifikasi memadai terhadap kondisi riil perusahaan. Kerugian dari kolapsnya TaniHub dinilai sebagai kerugian keuangan negara karena modal ventura menggunakan dana anak usaha BUMN.

Merespons tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan nota penutup atau closing statement dalam persidangan hari Sabtu (23/5/2026). Pihak pengacara menegaskan seluruh tahapan investasi telah melewati fase initial screening, pre due diligence, hingga deep due diligence sesuai Buku Panduan Operasional perseroan.

"Business judgment is not a crime," kata tim kuasa hukum Nicko Widjaja.

Penasihat hukum menyatakan bahwa keputusan penanaman modal tersebut merupakan murni tindakan bisnis. Mereka memprotes tuntutan jaksa karena dinilai mengabaikan fakta persidangan yang tidak memperlihatkan adanya tindakan suap, aliran dana ke rekening pribadi terdakwa, maupun konflik kepentingan.

"Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan," tulis tim kuasa hukum.

Anggota tim penasihat hukum Ditho Sitompoel menambahkan, pengabaian prinsip business judgment rule dalam perkara ini sangat berbahaya karena berpotensi menakuti para profesional dan merusak iklim investasi modal ventura serta BUMN. Sifat modal ventura adalah pembelian saham berbasis pertumbuhan masa depan (equity investment), bukan pinjaman berbunga seperti perbankan konvensional.

Sementara itu, Nicko Widjaja mengungkapkan kekecewaan dan tekanan mental yang dihadapinya melalui surat tulisan tangan yang dikirimkan dari rumah tahanan.

“Asal manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko Widjaja.

Mantan pimpinan MDI Ventures yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris LinkAja, Komisaris PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), dan pengurus AMVESINDO ini merasa sedih karena keputusan institusi yang melewati kajian berlapis justru dipidanakan.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjut Nicko Widjaja.

Nicko menegaskan bahwa dirinya murni bertindak demi bisnis dan didasari oleh itikad baik tanpa menerima keuntungan personal sepeser pun.

“Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulis Nicko Widjaja.

Melalui surat tersebut, ia berharap agar majelis hakim melihat persoalan ini dari hal-hal yang mendasar dan menilai kasus ini secara objektif.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko Widjaja.

Sejumlah kalangan dan pengamat ekonomi digital turut menyoroti penegakan hukum dalam kasus ini yang dinilai menjadi ujian besar bagi kepastian hukum investasi startup di Indonesia. Kegagalan bisnis dinilai wajar terjadi dalam industri teknologi, terutama saat menghadapi fenomena tech winter.

“Tidak semua kerugian bisnis adalah korupsi. Dunia startup memang penuh risiko. Kalau semua investasi gagal dipidana, siapa yang berani membangun inovasi di Indonesia?” ujar seorang pengamat ekonomi digital.

Pengamat dari kalangan industri modal ventura lainnya juga menyatakan pandangan serupa mengenai pentingnya penerapan prinsip business judgment rule guna melindungi pengambil keputusan bisnis yang beritikad baik.

“Jika tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi, dan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme korporasi, maka Nicko Widjaja seharusnya tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan,” ujar sumber lain dari kalangan industri modal ventura.

Dilansir dari pojokpapua.id dan Bloombergtechnoz, persidangan kasus dugaan korupsi investasi TaniHub ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    1
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed