Kubu Nicko Widjaja Protes Tuntutan Kasus Investasi TaniHub

Smallest Font
Largest Font

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja memprotes tuntutan pidana terkait dugaan korupsi investasi pada startup agritech TaniHub Group yang kini bangkrut. Nota penutup atau closing statement tersebut disampaikan oleh Hotma Sitompoel Law Firm dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026).

Langkah hukum ini merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (21/5/2026) yang meminta majelis hakim menghukum Nicko Widjaja selama 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Kejaksaan mendeteksi adanya manipulasi data perusahaan TaniHub sebelum pencairan dana investor, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp290,92 miliar di PT MDI Ventures dan sekitar US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BVI.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty karena investasi hanya bersandar pada data administratif tanpa verifikasi kondisi riil. Nicko didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali, atas kolapsnya investasi yang menggunakan dana anak usaha BUMN tersebut.

Pihak pengacara menegaskan seluruh tahapan investasi telah melewati fase initial screening, pre due diligence, hingga deep due diligence sesuai Buku Panduan Operasional perseroan. Keputusan penanaman modal tersebut merupakan murni tindakan bisnis tanpa adanya suap, aliran dana ke rekening pribadi, maupun konflik kepentingan.

"Business judgment is not a crime," kata tim kuasa hukum Nicko Widjaja.

Anggota tim penasihat hukum Ditho Sitompoel menambahkan bahwa pengabaian prinsip business judgment rule sangat berbahaya karena berpotensi menakuti profesional dan merusak iklim investasi. Menurutnya, sifat modal ventura adalah pembelian saham berbasis pertumbuhan masa depan, bukan pinjaman perbankan konvensional.

"Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan," tulis tim kuasa hukum.

Sementara itu, Nicko Widjaja mengungkapkan kekecewaan dan tekanan mental yang dihadapinya melalui surat tulisan tangan yang dikirimkan dari rumah tahanan. Mantan pimpinan MDI Ventures yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris LinkAja, Komisaris PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), dan pengurus AMVESINDO ini sedih karena keputusan institusi yang melewati kajian berlapis justru dipidanakan.

“Asal manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko Widjaja.

Nicko menegaskan bahwa dirinya murni bertindak demi bisnis dan didasari oleh itikad baik tanpa menerima keuntungan personal sepeser pun.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjut Nicko Widjaja.

Melalui surat tersebut, ia berharap agar majelis hakim melihat persoalan ini dari hal-hal yang mendasar dan menilai kasus ini secara objektif.

“Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulis Nicko Widjaja.

Sejumlah kalangan dan pengamat ekonomi digital turut menyoroti penegakan hukum dalam kasus ini yang dinilai menjadi ujian besar bagi kepastian hukum investasi startup di Indonesia. Kegagalan bisnis dianggap wajar terjadi dalam industri teknologi, terutama saat menghadapi fenomena tech winter.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko Widjaja.

Pengamat dari kalangan industri modal ventura lainnya juga menyatakan pandangan serupa mengenai pentingnya penerapan prinsip business judgment rule guna melindungi pengambil keputusan bisnis yang beritikad baik.

“Tidak semua kerugian bisnis adalah korupsi. Dunia startup memang penuh risiko. Kalau semua investasi gagal dipidana, siapa yang berani membangun inovasi di Indonesia?” ujar seorang pengamat ekonomi digital.

Dilansir dari pojokpapua.id dan Bloombergtechnoz, persidangan kasus dugaan korupsi investasi TaniHub ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.

“Jika tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi, dan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme korporasi, maka Nicko Widjaja seharusnya tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan,” ujar sumber lain dari kalangan industri modal ventura.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed