Dugaan Larangan Hijab Kadet Unhan Memicu Protes dan Desakan Klarifikasi
Seorang mahasiswi jurusan kedokteran militer berinisial WA memilih mengundurkan diri sebagai kadet Universitas Pertahanan (Unhan) RI setelah diminta melepas jilbabnya pada 24 Juni 2026. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras serta desakan klarifikasi resmi dari berbagai pihak kepada Kementerian Pertahanan dan Rektor Unhan.
Kadet yang terdaftar dalam cohort 7 Unhan tersebut mengaku hanya bertahan selama 15 jam pendidikan. Pihak panitia seleksi berdalih keharusan melepas jilbab merupakan arahan pimpinan yang sudah berlaku sejak angkatan pertama.
"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa," tulisnya.
Dalam pengunggahannya di media sosial, mahasiswi itu menegaskan keputusan pengunduran dirinya diambil karena mempertahankan keyakinan serta kebebasannya dalam berbusana.
"Menurut saya, hijab adalah kehormatan para Muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," katanya.
Pengunduran diri ini direspons Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) dengan melayangkan surat protes bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 pada 21 Agustus 2026. Ketua DPP-API Aziz Yanuar menegaskan bahwa kebijakan lisan atau aturan informal yang membatasi hak konstitusional tidak dapat dibenarkan.
"Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah seragam atau tata tertib internal. Ini menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban setiap institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum," tegas DPP-API dalam surat yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar, Sabtu (22/8/2026).
DPP-API mendesak dilakukannya pemeriksaan independen atas proses seleksi TA 2026/2027 serta pemulihan hak bagi calon kadet. Mereka memberikan batas waktu jawaban tertulis selama tujuh hari kerja sebelum menempuh langkah advokasi ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Apabila benar, terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepaskan hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, kami meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
DPP-API juga menggarisbawahi perlunya kejelasan payung hukum tertulis dalam setiap penyelenggaraan pendidikan militer.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya," tulis isi surat tersebut.
Pegiat kebebasan beragama dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, menyatakan bahwa pelarangan maupun pemaksaan simbol keagamaan di lembaga pendidikan negara merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Keyakinan dengan ekspresi damai itu melekat di setiap warga negara. Artinya, simbol-simbol agama yang wajib dan melekat seperti jilbab di Islam, turban di agama Sikh dan lainnya, itu tak boleh dibatas apalagi dihalangi," kata Thowik, Senin (24/08).
Thowik menambahkan bahwa pengaturan pemakaian busana keagamaan seharusnya tidak membatasi hak dasar peserta didik.
"Misalnya, pendidikan yang diselenggarakan lembaga pendidikan negara dan mayoritas beragama Islam, kemudian diwajibkan berjilbab. Itu kan enggak boleh juga," kata Thowik.
Ia juga menyoroti keharusan melepas atribut keagamaan saat latihan kemiliteran dasar yang sebetulnya bisa disiasati dengan penyesuaian desain.
"Jadi enggak boleh mewajibkan murid didik memakai jilbab atau melepas jilbabnya. Karena itu diskriminasi dan melanggar hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Thowik.
Thowik menilai insiden ini menambah deretan pelanggaran kebebasan berkeyakinan di Indonesia yang belum mendapat penanganan serius.
"Lalu jilbab wajib lepas saat latihan dasar militer. Itu tidak boleh juga, kan ada beragam cara dan jenis jilbab yang bisa menyesuaikan. Ini kan jadi sesuatu yang membatasi, mengurangi bahkan melanggar hak dan kebebasan beragama setiap warga," ujar Thowik.
Ia menyebut pembiaran terhadap kasus diskriminasi pendidikan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian oleh otoritas terkait.
"Masalah-masalah itu enggak pernah menjadi perhatian pemerintah. Itu ada pengabaian, violence by commission. Bahkan pada beberapa kasus justru by commission oleh aktor-aktor negara pelanggarnya," kata Thowik.
Sementara itu, pengamat militer Beni Sukadis mengkritik larangan menyeluruh penggunaan jilbab jika seragam latihan dapat dirancang sesuai standar keamanan latsarmil.
"Jika jilbab dapat dirancang sesuai standar seragam dan tidak menghambat latihan, larangan menyeluruh sulit dibenarkan," kata Beni.
Beni mempertanyakan urgensi dan legalitas pembatasan busana tersebut dalam kurikulum latihan militer Unhan.
"Apakah pembatasan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas dan benar-benar diperlukan untuk kepentingan latihan?" kata dia.
Pihak Kementerian Pertahanan menyatakan Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 sebenarnya tidak melarang penggunaan hijab, melainkan menerapkan pelepasan jilbab saat latsarmil di Magelang semata-mata demi keamanan fisik, serta berjanji akan mengevaluasi aturan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow