NIB Jadi Syarat Wajib Jualan Online, Ini Penjelasan Kemendag

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun usaha besar yang berjualan di platform e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni lalu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas ini. Ia memastikan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dilakukan daring melalui Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha. Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun dan mengajukan permohonan melalui laman resmi https://oss.go.id agar legalitas usaha segera terpenuhi.

Kolaborasi Platform dan Akses Pembiayaan

Pemerintah meminta pengelola platform e-commerce ikut mendampingi merchant. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan izin usaha bagi para pedagang lokal di ekosistem digital Indonesia.

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," terang Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Melalui aturan baru ini, platform niaga elektronik juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum mengantongi perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah rincian batas waktu atau masa tenggang yang diberikan pemerintah bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini:

Kategori Pedagang Masa Tenggang Pemenuhan Izin
Pedagang Lama (Sudah Aktif) 18 Bulan
Pedagang Baru 6 Bulan

Manfaat Kepemilikan NIB Bagi Pelaku Usaha

Budi berharap masa tenggang tersebut membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar serta tidak memberatkan pelaku usaha.

Menteri Perdagangan membeberkan sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Kelima hal tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.

No Manfaat Utama NIB
1 Legalitas dan kepercayaan usaha
2 Kemudahan berjualan di platform digital
3 Akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah
4 Kemudahan pengembangan dan perluasan usaha
5 Peningkatan daya saing produk lokal

Sebagai identitas resmi dari sistem OSS, NIB memberikan kejelasan legalitas untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, hingga investor dalam menjalin kerja sama.

"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," beber Budi.

Kepemilikan NIB menjadi fondasi penting ketika usaha berkembang dan membutuhkan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak luar untuk memperluas jangkauan pasar.

Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang, kemitraan dengan industri besar, hingga membuka peluang ekspor ke luar negeri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed