Abah Setu Minta Maaf Usai Dugaan Hina Nabi, Proses Hukum Berlanjut
Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Bekasi, Asep Setiawan atau Abah Setu, menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, namun proses hukum atas dugaan tersebut tetap berjalan di Polres Metro Bekasi, Jumat (11/9/2026).
Video percakapan Abah Setu yang menimbulkan kontroversi beredar luas di media sosial, memicu kemarahan warga hingga menggeruduk majelis yang dipimpinnya pada Senin malam, 7 September 2026, di Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Polisi bersama tokoh masyarakat dan MUI Kabupaten Bekasi turun tangan untuk menenangkan massa dan mengawal proses hukum. Abah Setu menjalani klarifikasi dan mediasi di Polres Metro Bekasi pada Kamis (10/9) yang turut dihadiri MUI, tokoh agama, serta ormas.
Dalam forum itu, Abah Setu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf atas ucapan yang menimbulkan kegaduhan dan dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
"Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya menyatakan mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut bahwa video tersebut telah menyinggung dan menghina kaum Muslimin. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Abah Setu dalam mediasi tersebut.
Selain itu, Abah Setu berjanji akan menutup kegiatan Majelis Dzikir Nurul Hikam dan menghentikan konten yang berpotensi menyinggung di media sosial. Ia juga siap bertanggung jawab sesuai hukum dan menjaga martabat Rasulullah SAW di masa depan.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan karena laporan polisi belum dicabut.
"Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan nanti kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya. Kalau sejauh ini dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan khususnya Kabupaten Bekasi," kata Andi Oddang.
Sejumlah warga yang menggeruduk majelis pada 7 September didatangi polisi guna mencegah tindakan main hakim sendiri dan menjaga ketertiban. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyampaikan dugaan melalui jalur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, "Petugas mengimbau warga tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta menyampaikan dugaan tindak pidana melalui laporan kepolisian."
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memaafkan Abah Setu atas permintaan maafnya, namun menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
"Kalau ada orang merasa bersalah lalu minta maaf ya dimaafkan. Tetapi yang bersangkutan juga melanggar hukum yang berlaku dalam negara RI, oleh karena itu pihak dari penegak hukum tentu harus bisa menegakkan hukum," ujar Anwar Abbas.
Menurut Anwar Abbas, ucapan Abah Setu sudah melewati batas dan terkesan merendahkan Nabi Muhammad SAW.
"Ya kelewatan, bahasanya merendahkan Nabi Muhammad dan terkesan sangat congkak," ucapnya.
MUI Kabupaten Bekasi juga menyatakan akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Abah Setu setelah permintaan maaf tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Bekasi Mahmud menyampaikan, "Kami sampaikan apresiasi saat beliau legowo mengakui kekeliruan dan sampai bersedia menutup majelisnya. Bagi saya, memang kita tidak setuju dengan pemahamannya tapi jangan membenci orangnya, apalagi beliau sudah legowo dan mengaku kesalahan."
Ahmad Sofian, pakar hukum pidana Universitas Binus, mengingatkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh termasuk keaslian video yang beredar sebelum menentukan unsur tindak pidana.
"Harus diperiksa konteks keseluruhan pernyataan, maksud pembicara, forum tempat pernyataan disampaikan, serta apakah substansinya memang mengandung permusuhan atau kebencian sebagaimana dimaksud oleh undang-undang," ujar Sofian.
Sofian menambahkan permintaan maaf tidak otomatis menghapus tindak pidana jika unsur hukum terpenuhi.
"Permintaan maaf, pengakuan atas kekeliruan, penghentian perbuatan, dan adanya perdamaian atau penerimaan dari masyarakat merupakan keadaan yang sangat relevan dalam menentukan apakah perkara tersebut masih perlu diselesaikan melalui proses hukum," kata dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow