Aktivis Malaysia Demo Depan KBRI Protes Kabut Asap Karhutla di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah aktivis lingkungan Malaysia menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Jumat, 4 September 2026, menuntut pemerintah Indonesia mengungkap identitas perusahaan pemegang konsesi lahan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia.

Demonstrasi yang diinisiasi oleh Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat (RA) ini berlangsung saat kabut asap karhutla dari Kalimantan dan Sumatra telah meluas hingga Filipina, Malaysia, dan Singapura, menyebabkan Indeks Pencemaran Udara di negara-negara tersebut masuk kategori "sangat tidak sehat".

Dalam rilisnya, Greenpeace Malaysia menyatakan aspirasi mereka atas nama jutaan warga Malaysia yang terdampak kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-hari akibat polusi asap lintas batas dari kebakaran lahan dan hutan di Indonesia.

"Kami menyampaikan seruan ini atas nama jutaan warga Malaysia yang kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-harinya terdampak setiap tahun oleh polusi asap lintas batas yang berasal dari kebakaran lahan dan hutan di Indonesia," ujar Greenpeace Malaysia.

Campaign manager Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun, dan chairman Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM), Brendon Gan, menyambut pengakuan pemerintah Indonesia sebagai langkah awal akuntabilitas lintas batas.

"Kami menyambut pengakuan tersebut sebagai titik awal menuju akuntabilitas lintas batas yang sesungguhnya," ujar Heng Kiah Chun dan Brendon Gan.

Mereka mengingatkan bahwa pengakuan tanpa bukti publikasi yang jelas tidak memberi masyarakat kedua negara kemampuan lebih baik untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.

"Alih-alih hanya menyampaikannya melalui tuduhan publik dan pernyataan kepada media," tambah mereka, "sementara itu masyarakat yang menanggung risiko kesehatan, beban ekonomi, dan ancaman terhadap kesejahteraan mereka tetap tidak memperoleh pemulihan yang memadai."

Aktivis menuntut pemerintah Indonesia berkomitmen membagikan bukti-bukti kepada Pemerintah Malaysia melalui Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) dan jalur bilateral langsung.

Apabila bukti tersebut dibuka, masyarakat sipil, regulator, dan Parlemen Malaysia dapat menindaklanjuti upaya pertanggungjawaban di yurisdiksi mereka.

Di Kalimantan Selatan, kebakaran hutan dan lahan masih membara di Hutan Lindung Liang Anggang, dengan luas area terdampak mencapai 960 hektar. Pemadaman dilakukan sejak pagi dengan melibatkan sekitar 200 petugas yang menggunakan jalur darat dan udara, termasuk dua helikopter water bombing.

Bambang, personel pemadam dari Dinas Kehutanan, menyatakan bahwa api yang membara di dalam tanah gambut sulit dipadamkan, dan pada malam kejadian kebakaran besar mereka hanya melakukan pendinginan.

"Jadi malam itu kami hanya melakukan pendinginan," ujar Bambang. "Malam Rabu itu serangan besar, karena dari pagi angin kencang sekali," tambahnya.

Kepala BPBD Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, menyampaikan bahwa dari 1 Januari sampai 1 September 2026 terdapat 2.332 kejadian karhutla dengan total lahan terdampak 12.339,74 hektar.

Sebaran kejadian karhutla terbanyak di Kabupaten Banjar (441 kejadian, 2.737,51 hektar), Kota Banjarbaru (474 kejadian, 1.831,80 hektar), Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tanah Bumbu.

Kualitas udara di Kalimantan Selatan pada Kamis, 3 September, tercatat sangat tidak sehat dengan polutan PM2.5 mencapai 164,9 µg/m³, terutama di Banjarbaru, salah satu wilayah terdampak karhutla terbesar.

Jurnalis BBC Indonesia melaporkan kabut asap terlihat menyelimuti jalanan dengan bau yang mengganggu pernapasan meski sudah menggunakan masker filtrasi tinggi. Beberapa warga memakai masker, sebagian tidak, dengan jarak pandang yang masih aman namun dapat menurun jika asap semakin tebal.

Di kawasan Guntung Payung, terlihat lahan gambut milik warga baru terbakar dengan asap putih terus menguar dari dalam tanah.

Secara regional, Malaysia dan Brunei sepakat membawa persoalan kabut asap ke tingkat ASEAN setelah dampak asap dirasakan hingga wilayah negara tersebut.

Kesepakatan itu dicapai pada Pertemuan Konsultasi Tahunan Pemimpin ASEAN ke-27 di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada 22 Agustus 2026, dihadiri Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.

Malaysia bersiap mengirim surat resmi kepada Sekretariat ASEAN dan menugaskan Menteri Luar Negeri untuk mengawal penanganan persoalan lewat jalur diplomatik regional.

Beberapa wilayah di Malaysia seperti Serian dan Kuching mengalami kualitas udara tidak sehat hingga sangat tidak sehat, bahkan ratusan sekolah harus menghentikan kegiatan belajar tatap muka demi melindungi kesehatan siswa.

Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) mengatur kerja sama pencegahan dan penanganan, namun tidak memiliki mekanisme denda otomatis atau pengadilan khusus untuk sanksi langsung.

Menteri Kehutanan Indonesia Raja Juli Antoni menyatakan bahwa sudah ada 42 kasus karhutla yang diproses, termasuk penyelidikan sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

Raja Juli juga menjelaskan bahwa pergerakan kabut asap dipengaruhi kondisi cuaca dan arah angin serta fenomena iklim ekstrem seperti El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran.

"Asap tidak mempunyai KTP," ujar Raja Juli, menggambarkan asap yang dapat melintasi batas wilayah negara sesuai arah angin, sehingga asap dari Indonesia bisa sampai Malaysia dan sebaliknya.

Indonesia juga memberikan izin bagi Malaysia melakukan operasi penyemaian awan di perbatasan untuk mempercepat hujan dan memadamkan titik api.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed