Malaysia Tetapkan Status Darurat di Serian Akibat Asap Karhutla
Pemerintah Malaysia menetapkan status darurat di Distrik Serian, Sarawak, akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan dari Indonesia yang memburuk hingga membahayakan kesehatan publik pada Jumat (4/9/2026).
Keputusan tersebut disetujui Raja Malaysia Sultan Ibrahim setelah menerima masukan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Langkah ini memicu penghentian aktivitas sekolah, kantor, hingga proyek konstruksi, serta perpanjangan operasi penyemaian awan di Serian.
Dampak karhutla meluas ke negara tetangga seperti Singapura yang mencatat kualitas udara tidak sehat, hingga Filipina yang meliburkan sekolah di Metro Manila. Di sisi lain, aksi protes digelar aktivis Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat di depan KBRI Kuala Lumpur.
Para aktivis lingkungan mendesak transparansi mengenai perusahaan pemegang konsesi lahan yang terlibat kebakaran hutan. Desakan ini disampaikan agar otoritas terkait dapat melakukan proses hukum sesuai yurisdiksi.
Merespons krisis tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmen penanganan karhutla melalui koordinasi aktif dan kewajiban pelaporan harian kepada Sekretariat ASEAN sesuai prosedur SOP MAJER.
"Pemerintah akan terus memantau perkembangan dari waktu ke waktu dan memastikan semua langkah yang diperlukan segera diimplementasikan," bunyi pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri Malaysia, Jumat.
Pernyataan dari otoritas Malaysia tersebut mengaitkan langsung upaya mitigasi dengan perlindungan kesehatan masyarakat di kawasan terdampak.
"Termasuk upaya mitigasi serta penyebaran informasi dan imbauan kesehatan kepada publik," lanjut pernyataan tersebut.
Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl, menyampaikan penjelasan terkait langkah diplomasif Indonesia dalam forum regional.
"Selain terus meningkatkan berbagai langkah pengendalian di dalam negeri, pemerintah Indonesia juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara-negara di kawasan," kata Vahd kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya menjaga hubungan bilateral dengan negara tetangga saat menghadapi dampak lingkungan lintas batas.
"Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap," ujarnya.
Implementasi mekanisme penanganan kabut asap ASEAN ditegaskan terus berjalan melalui pertemuan berkala.
"Mekanisme ASEAN berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) untuk menangani isu kabut asap sudah berjalan. Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya terus dilakukan," katanya.
Pemerintah Indonesia juga mengonfirmasi kepatuhan terhadap standar pelaporan darurat yang ditetapkan Sekretariat ASEAN.
"Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER/Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (prosedur ASEAN untuk pemantauan dan respons darurat asap)," katanya.
Indonesia turut mendorong percepatan operasionalisasi penuh lembaga koordinasi penanganan asap kawasan.
"Indonesia terus mendorong percepatan ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) untuk beroperasi penuh," kata Vahd.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow