APJAPI Kritik Perubahan Sistem Bagasi Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik

Smallest Font
Largest Font

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengkritik kebijakan baru Garuda Indonesia yang mengubah sistem perhitungan bagasi penerbangan domestik dari berat menjadi jumlah koli, berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 1 September 2026, dilansir dari Detik Travel.

Perubahan ini berdampak pada penumpang kelas ekonomi yang sebelumnya mendapat bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batas koli. Kini, meski berat bagasi tidak melebihi 20 kilogram, penumpang bisa dikenai biaya tambahan jika jumlah koli melebihi ketentuan.

Ketua APJAPI Alvin Lie menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 dan PM 35 Tahun 2021 yang mengatur standar pelayanan minimal dan penyelenggaraan angkutan udara.

"Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan," ujar Alvin di Jakarta.

Alvin menegaskan Garuda Indonesia sebagai maskapai full service wajib memberikan jatah bagasi gratis 20 kilogram untuk kelas ekonomi berdasarkan berat, dan meminta maskapai tetap mengacu pada regulasi saat ini.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat," tambah Alvin.

APJAPI juga mengkritik masa sosialisasi kebijakan yang dinilai terlalu singkat, hanya sekitar 50 hari dari pengumuman pada 10 Juli 2026 hingga penerapan 1 September 2026, kurang dari ketentuan minimal dua bulan.

"Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian implementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimum dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," kata Alvin.

APJAPI telah menyampaikan keberatan ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026 dan meminta pemerintah melakukan pembinaan agar kebijakan bagasi sesuai regulasi.

Alvin menambahkan, "Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes."

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed