Aturan Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya Menurut Undang-Undang

Smallest Font
Largest Font

Pengendara wajib memahami hierarki pengguna jalan ketika kendaraan prioritas bertemu di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kereta api memegang hak utama yang wajib didahulukan oleh seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali, seperti dilansir dari Detik Oto.

Ketentuan tersebut berlaku mutlak bagi armada pemadam kebakaran maupun ambulans. Kendaraan prioritas tetap diwajibkan memberikan kesempatan melintas kepada kereta api saat berada di persilangan jalur tersebut.

Landasan hukum mengenai keutamaan perjalanan kereta api tercantum pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi ini mewajibkan pemakai jalan mengutamakan kereta api di perpotongan sebidang.

Pengaturan mengenai hak keutamaan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menetapkan mobil pemadam kebakaran yang bertugas penyelamatan di urutan teratas.

Ambulans yang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua dalam daftar prioritas tersebut. Urutan ketiga diberikan kepada armada yang memberikan pertolongan pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Peringkat berikutnya diisi oleh kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia serta kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional tamu negara. Iring-iringan pengantar jenazah berada di posisi keenam.

Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menempati urutan terakhir dalam hierarki prioritas lalu lintas.

Berikut daftar tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak prioritas di jalan raya sesuai regulasi:

(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit

(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

(f) iring-iringan pengantar jenazah

(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed