Bareskrim Ungkap Singkawang Sebagai Pintu Masuk TPPO Pengantin Pesanan ke China

Smallest Font
Largest Font

Bareskrim Polri mengungkap Kota Singkawang, Kalimantan Barat, sebagai pusat perekrutan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China, yang melibatkan janji palsu dan eksploitasi. Pengungkapan ini disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kota Singkawang dipilih karena kemampuan warga setempat dalam berbahasa Mandarin yang memudahkan komunikasi dengan calon suami dari China. Namun, tren perekrutan mulai bergeser ke wilayah Jawa Barat.

Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa perekrut biasanya melakukan pendekatan langsung, bukan melalui media sosial, dan mengincar warga yang bisa berbahasa Mandarin.

"Sementara ya, ini masih bisa berkembang ya, yang banyak selama ini yang terjadi kebanyakan tuh di Kalbar (Kalimantan Barat), Singkawang," kata Yolanda.

Yolanda menambahkan, "Karena komunikasinya kan-gate-nya, karena komunikasi mereka sudah bisa berbahasa (Mandarin) gitu. Tapi sekarang berkembang mulai ke daerah Jawa Barat."

Dalam kasus terbaru yang diungkap, korban berinisial ULS dijanjikan kehidupan layak dan uang bulanan setelah menikah dengan warga China. Namun setibanya di sana, korban justru diperlakukan seperti pembantu rumah tangga dan mengalami kekerasan fisik.

"Kembali lagi kan itu harus ditekankan bahwa pernikahan itu bukanlah tindak pidana, tetapi yang menjadi tindak pidana adalah prosesnya. Prosesnya mereka direkrut itu dengan iming-iming mereka memang sudah niatnya untuk dieksploitasi," ujar Yolanda.

Korban dijanjikan uang Rp 25 juta saat berangkat dan Rp 10 juta per bulan, namun hanya menerima uang pertama dan janji bulanan tidak terpenuhi.

"Uang Rp 25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," kata Brigjen Nurul Azizah dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Yolanda menegaskan pernikahan tercatat resmi di China, tetapi tidak sah menurut prosedur Indonesia karena dilakukan secara siri dan penuh manipulasi.

"Di China itu sah. Sah dia ada surat nikahnya di China sah. Tapi prosedurnya kan enggak sah, prosedur dari Indonesianya enggak sah. Mereka pun tidak terdaftar pernikahannya di sini karena siri di Indonesia," jelas Yolanda.

Bareskrim menetapkan dua tersangka, CA (25) sebagai perekrut, dan FU (59) yang berperan sebagai penerjemah dan penghubung. Polisi menyita delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, serta catatan nikah palsu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed