Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas di Bandara Soetta

Smallest Font
Largest Font

Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 Agustus 2026 night.

Pengungkapan ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang hendak membawa 30 keping emas tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor ke Hong Kong menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-860.

Petugas menyita barang bukti melalui dua modus penyamaran berbeda pada detik-detik terakhir jelang keberangkatan pesawat pukul 23.50 WIB. ZC ditangkap pukul 23.36 WIB karena membawa 7 keping emas seberat 8,237 kg senilai Rp22,2 miliar yang disembunyikan di dalam tas pouch pada koper kabin. Sementara itu, ZL ditangkap pukul 23.48 WIB setelah kedapatan menempelkan 23 keping emas seberat 14,080 kg senilai Rp38 miliar di tubuhnya menggunakan metode body strapping.

Penyelundupan oleh ZC disinyalir mendapatkan bantuan dari oknum petugas operasional bandara yang memindahkan barang menggunakan kursi roda dari terminal domestik ke terminal internasional sebelum melakukan serah terima di toilet.

Penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari analisis intelijen Tim Passenger Analysis Unit (PAU) serta Post Seizure Analysis (PSA) pascapenindakan 23,793 kg emas senilai Rp63 miliar pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan penindakan keberangkatan menuju Hong Kong tersebut berhasil dilakukan berkat kesiapsiagaan analisis data dan intelijen.

"Kejadian ini terjadi pada 13 Agustus lalu, dan ini merupakan satu rangkaian dari peristiwa sebelumnya, yaitu pada 10 dan 11 Agustus, kurang lebih sekitar pukul 23.20 WIB, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut," kata Djaka Budhi Utama.

Ia menekankan bahwa penggagalan ini membuktikan kesiapan petugas operasional di lapangan dalam mengamati pergerakan penumpang yang mencurigakan secara terus-menerus.

"Pada malam selesai melaksanakan konferensi pers, kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, ya, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ya, jadi kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar," ujar Djaka Budhi Utama.

Djaka menambahkan bahwa keterlambatan tindakan dari tim pemantau berisiko meloloskan para tersangka yang sudah bersiap masuk ke dalam pesawat.

"Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan," jelas Djaka Budhi Utama.

Untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan kepabeanan, Bea Cukai berencana meningkatkan kolaborasi pengawasan lintas instansi di seluruh pintu keberangkatan domestik dan internasional.

"Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Djaka Budhi Utama.

Otoritas kepabeanan menilai pintu penerbangan lokal menjadi jalur awal perpindahan hasil tambang ilegal sebelum dibawa melintasi batas negara.

"Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan," ujar Djaka Budhi Utama.

Djaka mengimbau agar masyarakat dan seluruh pengguna jasa mematuhi aturan perizinan ekspor demi menjaga legalitas lalu lintas barang.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," kata Djaka Budhi Utama.

Pengawasan di daerah asal dinilai sama krusialnya dengan pengawasan di bandara internasional guna mencegah terjadinya kebocoran sumber daya alam.

"Pintu masuk ke Bandara Soekarno-Hatta atau bandara internasional ini tentunya tidak lepas juga dari pengawasan di bandara domestik. Pintu keluar dari daerah tempat pertambangan emas tanpa izin itu pasti melewati bandara domestik," tegas Djaka Budhi Utama.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi penangkapan kedua target di area pintu masuk pesawat.

"Untuk kronologinya, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai, fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA-860. Lagi-lagi rutenya adalah Hongkong," terang Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif bersama Aviation Security, imigrasi, dan pihak maskapai terhadap gerak-gerik penumpang yang saling terhubung.

"Kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," beber Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Pihak kepabeanan menemukan adanya indikasi pemanfaatan celah operasional oleh pihak internal di area steril bandara.

"Sama seperti salah satu dari kasus sebelumnya, ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara," ungkap Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk mengusut asal-usul komoditas dan pemodal di balik aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.

Sekretaris Ditjen Gakkum Kementerian ESDM Sahid Junaidi menyatakan bahwa penelusuran hulu ke hilir sedang berjalan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ujar Sahid Junaidi.

Penyidik akan menerapkan pasal pidana kepabeanan serta aturan pertambangan minerba untuk menindak seluruh pihak penampung maupun penjual.

"Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya," tambah Sahid Junaidi.

Pengusutan hukum difokuskan pada pemenuhan legalitas izin usaha pertambangan dari lokasi awal emas tersebut diproduksi.

"Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," beber Sahid Junaidi.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed