Betrand Peto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kekerasan Seksual
Penyanyi Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ANW. Laporan polisi yang memuat pasal berlapis tersebut resmi dilayangkan pada Sabtu, 12 September 2026.
Peristiwa tidak menyenangkan itu berawal dari insiden di sebuah kelab malam. Pihak kuasa hukum korban mendampingi ANW untuk menempuh jalur hukum guna mengusut dugaan pelanggaran hukum pidana umum serta undang-undang kekerasan seksual.
"Di sini kami adalah kuasa hukum dari Mbak ANW, korban dari kasus pelecehan seksual oleh BP, dan kasus pemukulan oleh temannya si BP. Nah, jadi di sini ramai pemberitaan bahwa ada kasus yang dilakukan pelecehan seksual dan kekerasan oleh BP," ujar kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 13 September 2026.
Laporan polisi tersebut diproses guna menindaklanjuti dugaan tindakan asusila yang menyeret nama artis putra Ruben Onsu tersebut.
"Nah, pada tanggal 12 September, sudah ada laporan polisi terhadap BP. Nah, ini teman-teman bisa saya tunjukkan," kata Nathaniel Hutagaol.
Pihak pelapor mencantumkan pasal-pasal berat dalam berkas laporan yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Nah, di sini yang terlapor adalah, yang terlapor di sini adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dengan pasal yang kami sangkakan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Nathaniel Hutagaol.
Selain menyasar Betrand Peto, laporan polisi tersebut turut menjerat salah satu rekannya berinisial WHA. Rekan terlapor diduga melakukan penganiayaan fisik yang sempat memicu keributan hingga menimbulkan luka pendarahan.
"Dan satu lagi kami melaporkan temannya BP yang berinisial WHA dengan pasal penganiayaan. Karena yang kemarin mungkin ramai dilihat bahwa ada kuping yang berdarah itu, nah ini dia. Ini bisa ditunjukkan," kata Nathaniel Hutagaol.
Tim kuasa hukum memperlihatkan sejumlah dokumen bukti medis untuk memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik yang menyertai tindakan asusila tersebut. Korban mengalami cedera lebam di bagian lengan, memar pada leher, serta benturan keras di area hidung.
"Ya, jadi di sini saya ingin menjelaskan bahwa teman-teman, bukan hanya dilecehkan tapi ada kekerasan dan pemaksaan. Ini salah satu visum untuk hidungnya yang katanya dibenturkan. Baru kemudian, di sini di leher. Dan ada satu lagi ya, kemudian tangannya biru, ada memar," ujar Nathaniel Hutagaol.
Seluruh bukti hasil pemeriksaan medis tersebut diserahkan langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai bukti permulaan proses hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow