BGN Mengubah Skema Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Pekan Ini

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional merombak skema pemberian insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur program Makan Bergizi Gratis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Perubahan peraturan ini bakal resmi diumumkan pada Jumat (4/9/2026) atau Senin (7/9/2026).

Melalui kebijakan baru tersebut, nominal penyaluran insentif tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap unit dapur. BGN mendasarkan besaran insentif mendatang pada kapasitas produksi serta jangkauan pelayanan masing-masing Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kepala BGN Sudaryono menerangkan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan menciptakan sistem pembagian dana operasional yang lebih adil bagi para pengelola dapur.

"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Saya semenjak jadi kepala badan, saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini, rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif," ujar Kepala BGN Sudaryono.

Sudaryono mengkritik penyamaan tarif insentif flat Rp6 juta harian yang berjalan selama ini karena dinilai kurang adil bagi dapur bernilai produksi tinggi.

"Iya (disesuaikan) Sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," terang Sudaryono.

Aturan lama tidak membedakan dapur yang sanggup mengolah 3.000 porsi dengan fasilitas yang hanya memproduksi 2.000 atau 2.500 porsi per hari.

"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak jadi kepala badan, saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini, rencana besok (4/9) atau Senin (7/9) saya mau umumkan perubahan insentif," ujar Sudaryono.

Pernyataan serupa ditegaskan kembali oleh Sudaryono mengenai ketidakadilan sistem pembagian insentif disama rata.

"Iya (disesuaikan) sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," jelas Sudaryono.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan bahwa besaran insentif sedang dirancang agar selaras dengan jangkauan wilayah pelayanan.

"Enggak juga dong yang 300 meter yang atau 400 (meter), ada bahkan yang 500 (meter) yang lebih bagus kok disamaratakan Rp6 juta? Kan nggak fair. Nah, itu skema-skema itu yang akan kami lakukan perbaikan," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari.

Agustina menilai jurang perbedaan beban kerja antara dapur berkapasitas 500 penerima manfaat dan 1.000 penerima manfaat sangat nyata, sehingga tidak tepat disamakan.

"Kami nanti akan membuat skema yang insentif yang lebih adil. Ya, misalnya gini, kan nggak nggak juga dong SPPG yang 200 meter yang cuma melayani 500 (penerima) eh katakanlah seribu orang insentifnya sama," ujar Agustina.

Perubahan kebijakan insentif ini dipicu oleh evaluasi pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis, di mana dinamika aturan berpotensi memberikan dampak finansial bagi para pengusaha penyedia fasilitas dapur.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed