BI Perluas MDR QRIS Nol Persen dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia
Bank Indonesia merilis kebijakan perluasan Merchant Discount Rate QRIS nol persen dan meluncurkan Kartu Kredit Indonesia segmen ritel di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026). Langkah ini ditempuh guna memperkuat transaksi pembayaran digital serta menopang konsumsi masyarakat.
Pengumuman dua kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti bersama jajaran Anggota Dewan Gubernur BI. Momentum penerbitan instrumen ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Destry Damayanti menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun berlandaskan kerangka Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita pemerintah. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap inklusif, efisien, dan berkelanjutan.
"Hal ini sejalan dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah bahwa BI akan terus mendorong agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan," kata Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti.
Penguatan sistem pembayaran dianggap sangat krusial di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Langkah ini diambil untuk merespons perubahan perilaku masyarakat yang kian berorientasi digital.
"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. Berangkat dari semangat tersebut, Bank Indonesia meluncurkan dua kebijakan yang saling lengkapi dalam memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital," ujar Destry Damayanti.
Sektor ritel kini mendapatkan akses instrumen Kartu Kredit Indonesia yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sebelumnya, fasilitas penundaan pembayaran ini hanya terbatas bagi segmen pemerintah melalui Gerbang Pembayaran Nasional.
"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," kata Destry Damayanti.
Bank Indonesia memperkirakan kehadiran fasilitas kredit domestik ini mampu membuka peluang bisnis baru bagi para pelaku usaha. Instrumen ini sekaligus menjadi pilihan baru bagi masyarakat dalam bertransaksi.
"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," kata Destry Damayanti.
Selain fasilitas kredit ritel, kebijakan pembebasan biaya transaksi Merchant Discount Rate QRIS nol persen juga diperluas. Kebijakan ini menyasar transaksi hingga Rp100.000 untuk seluruh kategori pedagang, sedangkan batas transaksi pedagang usaha mikro tetap berada di nominal Rp500.000.
"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif," ujar Destry Damayanti.
Penerapan Merchant Discount Rate nol persen untuk merchant usaha mikro hingga nominal Rp500.000 sebenarnya telah diberlakukan BI sejak 1 Desember 2024. Kebijakan terdahulu diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Oktober 2024.
"Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant usaha mikro," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan bahwa perluasan potongan biaya transaksi QRIS berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini melengkapi pembebasan biaya yang sebelumnya diberikan kepada usaha mikro, instansi pemerintah, Badan Layanan Umum, serta lembaga donasi nasional.
"Kebijakan ini merupakan perluasan sari sistem kebijakan yang selam ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy.
Otoritas moneter berharap pengurangan beban biaya merchant ini dapat mempercepat digitalisasi sektor usaha. Langkah ini dinilai efektif dalam menekan biaya operasional pedagang.
"Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000," ujar Ryan Rizaldy.
Pada tahap awal per 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia hadir dalam format kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui pindaian QRIS Scan maupun fitur tanpa pindaian atau QRIS Tap.
"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap," kata Ryan Rizaldy.
Sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran telah ditunjuk untuk memfasilitasi penerbitan Kartu Kredit Indonesia di tahap pertama. Lembaga tersebut mencakup bank-bank BUMN, bank swasta nasional, hingga perbankan syariah.
"Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah," kata Ryan Rizaldy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow