BPOM Temukan 31 Obat dan Suplemen Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal selama periode pengawasan Mei hingga Juni 2026, yang sebagian besar mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, dilansir dari Detik Health.
Dari total 31 produk tersebut, 28 merupakan obat bahan alam dan 3 suplemen kesehatan. Sebanyak 28 OBA dan 2 SK mengandung BKO, sedangkan satu produk SK tidak memenuhi standar mutu mikrobiologi.
BPOM juga menemukan 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk lainnya tidak terdaftar resmi. Produk tanpa izin edar atau dengan NIE palsu tidak menjamin keamanan, khasiat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, "Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan."
Produk-produk ini dipasarkan dengan aneka klaim seperti meningkatkan stamina pria, obat kuat, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
Bahan kimia obat yang ditemukan meliputi sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Beberapa produk berbahaya yang ditemukan BPOM antara lain Tangkur Cobra, Kopi Joss, Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih, serta Urat Naga Extra Strong yang mengandung sildenafil. Ada pula produk seperti Kapsul Panjang Umur Antanan yang mengandung parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan OBA dan SK yang mengandung BKO berisiko karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, dan potensi interaksi bahan kimia obat tersebut.
"Sildenafil merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi pengidap penyakit tertentu maupun orang yang sedang mengonsumsi obat lain," ujar Taruna.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah menelusuri sumber produk, memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, serta memblokir tautan penjualan daring yang menawarkan produk tersebut.
Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow