OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen
Otoritas Jasa Keuangan membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia paling banyak 5 persen per pihak dalam rancangan Peraturan OJK terkait demutualisasi yang ditargetkan terbit pada September 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pembatasan kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia tersebut berlaku secara menyeluruh bagi Anggota Bursa maupun lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5%, itu dipersilahkan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pihak tertentu tetap berpeluang menguasai saham melampaui batas awal 5 persen khusus untuk pemegang saham strategis. Pembebasan batas kepemilikan tersebut wajib melalui mekanisme penelitian resmi serta kelulusan persetujuan regulasi.
"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud. Tapi sekali lagi nanti akan ada proses lanjutan berupa pengajuan dan juga nanti penelaahan," tegas Hasan Fawzi.
Proses harmonisasi rancangan aturan bersama Kementerian Hukum telah diselesaikan oleh OJK. OJK berencana menggelar diskusi kelompok terarah bersama DPR guna memfinalisasi aturan sebelum menerbitkannya pada triwulan ketiga tahun ini.
"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," pungkas Hasan Fawzi.
Sementara itu, BPI Danantara telah mengajukan minatnya untuk menguasai porsi saham bursa melalui skema demutualisasi. Rencana pembelian saham bursa oleh BPI Danantara saat ini masih bergulir dalam pembahasan bersama pihak otoritas dan direksi bursa.
"Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ungkap Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow