OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Mulai Berlaku Kuartal III 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026 dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026. Kebijakan ini akan mengubah kepemilikan saham bursa dari berbasis keanggotaan menjadi entitas berorientasi laba. Perubahan struktur kepemilikan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan aturan baru tersebut, pihak yang dapat memegang saham BEI tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB), melainkan terbuka bagi perorangan maupun badan hukum Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa perubahan sifat bursa menjadi demutual bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta menarik minat investor demi memajukan pasar modal.
"Dengan sifat demutual, bursa efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (4/8/2026).
Beleid yang sedang disusun tersebut memuat berbagai poin penting, seperti pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan, pemisahan fungsi regulasi dengan pengembangan bisnis, mekanisme pengalihan saham melalui private deal, pengendalian risiko operasional, pengelolaan infrastruktur, hingga skema penentuan tarif bursa. "OJK saat ini sedang dalam proses perumusan RPOJK, Rancangan Peraturan OJK, mengenai demutualisasi dan juga pemegang saham bursa efek dimaksud," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Meskipun kelak bertransformasi menjadi entitas komersial, regulator menekankan bahwa BEI wajib mempertahankan independensi dan profesionalisme dalam menjalankan peran utamanya sebagai penyedia infrastruktur serta pengawas pasar. "Kemudian ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko, serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif bursa efek yang kita atur," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Implementasi UU P2SK Pasal 8B ayat (1) juga memberi ruang bagi keterwakilan negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham tahap awal di bursa. "Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek tersebut ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Mekanisme perubahan porsi kepemilikan saham selanjutnya bakal diserahkan kepada keputusan para pemegang saham BEI saat ini, sepanjang memenuhi kualifikasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Menanggapi peluang kepemilikan saham tersebut, pemerintah mengonfirmasi bahwa Danantara telah memulai langkah awal untuk mengajukan pembelian porsi saham BEI. "Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III/2026 ini," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan masih memantau perkembangan penyusunan aturan teknis OJK sebelum mengambil keputusan terkait penyertaan modal di bursa.
"Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa lembaganya belum mengajukan permohonan resmi untuk memiliki saham bursa. "Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Proses demutualisasi ini diharapkan menjadi milestone baru bagi pasar modal Indonesia dalam menciptakan tata kelola bursa yang lebih transparan dan efisien. "Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026 ini," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
OJK optimistis pemisahan peran regulasi dan bisnis dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan perlindungan investor. "Apabila sebelumnya pemegang saham BEI dibatasi hanya Anggota Bursa (AB) atau bersifat mutual, dalam UU 4/2026 pasal 8 ayat 3, diatur pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan, dan atau Badan Hukum Indonesia baik AB maupun bukan AB," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Kementerian Keuangan menyerahkan skema transaksi komersial awal kepada entitas terkait sesuai koridor hukum yang ditetapkan OJK.
"Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan, peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Kepastian mengenai pengalihan kepemilikan dan struktur final bursa akan bergantung pada penerbitan POJK Demutualisasi pada September 2026. "Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham (BEI). Tapi kalau saya nggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham bursa (BEI). Tapi kami belum," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow