DJP Buka Rekrutmen Relawan Pajak 2027 untuk Mahasiswa dan Dosen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2027 bagi mahasiswa dan dosen dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai 31 Agustus hingga 2 Oktober 2026 secara daring melalui portal edukasi.pajak.go.id/renjani.
Program Renjani menawarkan kesempatan bagi peserta untuk memperluas wawasan tentang perpajakan, membangun jaringan, serta merasakan pengalaman langsung dalam pelayanan masyarakat dan pengembangan kepemimpinan, menurut pengumuman DJP Nomor PENG-49/PJ.09/2026.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir data diri secara lengkap dan benar, kemudian formulir disubmit untuk diseleksi dan divalidasi oleh tax center. Setelah validasi, pendaftar akan menerima email berisi tautan aktivasi untuk reset password dan melanjutkan pelatihan hingga akun Renjani aktif.
Selain mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik juga dapat bergabung untuk mengembangkan potensi menjadi relawan pajak. DJP mengimbau agar informasi ini disebarluaskan agar lebih banyak civitas akademika terlibat.
Menurut pengumuman DJP, peserta yang mengikuti program akan mendapatkan pembelajaran langsung, memperluas jaringan profesional, serta berkesempatan mengembangkan kemampuan komunikasi dan kepemimpinan di bidang perpajakan.
Program ini juga melibatkan relawan untuk membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak serta mendampingi pelaku UMKM dalam pengembangan usaha. Aktivitas sosialisasi perpajakan dilakukan dengan cara kreatif agar masyarakat lebih mudah memahami pentingnya pajak.
Jadwal program Renjani meliputi pendaftaran dan penilaian berkas (31 Agustus-2 Oktober 2026), pelatihan dan levelling test (31 Agustus-27 November 2026), pengumuman hasil levelling test (30 November-11 Desember 2026), unggah kode etik (30 November-18 Desember 2026), pengumuman akhir (21-31 Desember 2026), dan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2027, menurut Instagram resmi DJP @ditjenpajakri.
DJP juga mengubah pendekatan pelayanan dengan menempatkan wajib pajak sebagai mitra strategis atau Very, Very Important Person (VVIP), sebagaimana dijelaskan Kepala KPP WPB Dua Abdul Gani. Pendekatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi untuk keberhasilan penerimaan pajak.
"Wajib Pajak adalah VVIP. Wajib Pajak dipandang sebagai Very, Very, Important Person. Kedudukan ini diberikan karena wajib pajak merupakan pihak yang memberikan kontribusi besar dan memegang peranan kunci dalam pencapaian target penerimaan pajak," ujar Abdul Gani.
Abdul Gani menambahkan bahwa hubungan DJP dengan wajib pajak harus dibangun atas dasar kepercayaan, transparansi, dan komitmen untuk menciptakan kepastian hukum.
Dalam pendekatan kepatuhan kooperatif, wajib pajak didorong untuk lebih terbuka mengenai proses bisnis dan laporan keuangan agar potensi masalah perpajakan dapat diselesaikan lebih awal melalui diskusi dengan Account Representative dan pengawas.
"Penyelesaian persoalan perpajakan diutamakan melalui diskusi bersama Account Representative (AR) dan pengawas. Dengan cara tersebut, sengketa seperti transfer pricing maupun penilaian aset diharapkan dapat diselesaikan tanpa harus langsung masuk ke tahap pemeriksaan," kata Abdul Gani.
Meskipun mengedepankan kolaborasi, fungsi pengawasan DJP tetap berjalan profesional dan pemeriksaan dilakukan sebagai upaya terakhir pada kasus berisiko tinggi. Pendekatan ini diharapkan menyeimbangkan pelayanan dan penegakan kepatuhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow