DPR dan Kemlu Respons Dugaan Delapan WNI Jadi Tentara Rusia

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Komisi I DPR RI merespons laporan dugaan delapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi tentara Rusia pada Selasa (1/9/2026).

Kabar keterlibatan delapan warga negara Indonesia tersebut muncul setelah Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis dokumen identitas yang diduga milik para WNI di situs resminya pada Senin (31/8/2026).

"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis Intelijen Ukraina dalam situs resminya.

Menanggapi dokumen intelijen tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia langsung mengambil tindakan penelusuran diplomasi.

"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne Mewengkang, Jubir I Kemlu RI.

Pemerintah RI kini mengonfirmasi proses verifikasi data masih berjalan melalui perwakilan diplomatik di Rusia serta koordinasi lintas kementerian.

Dari ruang parlemen, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum bagi warga negara yang bergabung dengan angkatan bersenjata asing.

"Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya. Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah," kata TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR.

Faktor finansial dan keinginan memperoleh status kewarganegaraan baru dinilai menjadi pemicu utama sebagian individu mengambil keputusan berisiko tinggi tersebut.

"Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu," kata TB Hasanuddin.

Ia menekankan aturan perundang-undangan Indonesia secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer negara lain.

"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," kata TB Hasanuddin.

Pengalaman ini dinilai wajib menjadi momentum perbaikan diseminasi informasi risiko kerja di kawasan konflik bagi kementerian terkait.

"Namun yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," kata TB Hasanuddin.

Edukasi publik secara eksplisit dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak penawaran militer luar negeri.

"Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang," kata TB Hasanuddin.

Sementara itu, pimpinan Komisi I DPR mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum verifikasi resmi selesai dilakukan.

"Informasi mengenai dugaan delapan WNI yang direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia tentu perlu menjadi perhatian bersama. Namun, kita juga perlu berhati-hati dan tidak mengambil kesimpulan sebelum identitas, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka benar-benar terverifikasi," kata Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.

Potensi adanya praktik penipuan agen perekrut beralur modus tawaran gaji besar di daerah konflik menjadi poin krusial yang disoroti legislatif.

"Hal ini perlu menjadi perhatian karena tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merekrut WNI tanpa memberikan informasi yang utuh mengenai risiko dan konsekuensinya. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan unsur penipuan, eksploitasi, atau jaringan perekrutan, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dave Laksono.

Langkah preventif mendesak untuk diperkuat demi memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri.

"Pada saat yang sama, upaya pencegahan juga perlu terus diperkuat. Masyarakat, khususnya WNI yang memperoleh tawaran pekerjaan di wilayah konflik, perlu mendapatkan informasi yang memadai agar dapat memahami risikonya dan mengambil keputusan secara lebih hati-hati," kata Dave Laksono.

Sinergi antarlembaga pertahanan, hukum, dan luar negeri diharapkan dapat menuntaskan persoalan ini sampai akar permasalahannya.

"Yang paling penting, perlindungan WNI tetap menjadi prioritas. Karena itu, koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait perlu terus diperkuat agar penanganannya berjalan secara terukur dan persoalan serupa dapat diantisipasi sejak awal," kata Dave Laksono.

Komisi I DPR kini menunggu penyampaian resmi hasil verifikasi dari Kementerian Luar Negeri terkait status delapan WNI tersebut.

"Kita berharap pendalaman yang sedang dilakukan dapat segera memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi sebenarnya. Yang terpenting, keselamatan dan perlindungan WNI tetap menjadi prioritas, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi," kata Dave Laksono.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed