DPR dan Pakar Hukum Bahas Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan komitmen parlemen untuk memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mencakup berbagai tindak pidana lain di luar korupsi pada Rabu, 2 September 2026. Di sisi lain, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih mengungkap alasan RUU tersebut belum juga disahkan meski gagasannya telah bergulir sejak 2003.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan aturan ini ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dan publik secara menyeluruh. Pengaturan perampasan aset di berbagai negara maju juga memiliki cakupan luas yang tidak terbatas pada kejahatan korupsi saja.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta.
Ia mencontohkan rezim perundang-undangan di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang mengatur penyitaan aset kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, penipuan terorganisasi, hingga tindak pidana finansial berskala besar. Menurutnya, Komisi III DPR telah menerima aspirasi agar sektor perpajakan, asuransi, hingga kejahatan lingkungan turut dimasukkan dalam skema perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini krusial untuk memutus aliran dana jaringan kejahatan serta memulihkan kerugian korban penipuan investasi. Namun, ia menekankan agar aparat penegak hukum yang menjalankan aturan tersebut tetap berintegritas.
Sementara itu, pakar hukum pidana pencucian uang Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. membeberkan kronologi panjang penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset yang ia ikuti sejak 2003. Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan pada Kamis, 3 September 2026, Yenti menyebut penyusunan ini bermula dari ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).
"Konvensi 2003 UNCAC itu kan kita sudah signing di 9 Desember, maka jadi hari anti korupsi. Kemudian kita ratifikasi undang-undangnya 2006," ujarnya.
Yenti mengungkapkan bahwa draft perundang-undangan pertama sejatinya telah muncul sejak 2008 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menegaskan kewajiban memiliki aturan pemulihan aset tertuang jelas dalam pasal-pasal komitmen internasional tersebut.
"Kami juga bikin kok draf tandingan 2008," katanya.
Dalam penjelasannya mengenai pendekatan kejahatan ekonomi, Yenti menyinggung konsep double crime dan keberadaan TPPU pasif untuk menjerat pihak yang menikmati hasil kejahatan. Aturan internasional sejak 1986 telah menyimpulkan bahwa pidana penjara saja tidak memicu efek jera.
"Di artikel 14 sudah disebutkan setiap negara yang memberantas korupsi harus ada TPPU-nya, dan di artikel 51 sampai 60 harus ada aset recovery-nya," jelasnya.
Ia membagikan pengalamannya membantu penyidikan kasus TPPU internasional senilai Rp4 triliun di Benoa, Bali, yang melibatkan FBI dan Kapolri saat itu, Tito Karnavian. Yenti menekankan pentingnya UU Aset Recovery agar Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam pembagian hasil lelang aset dengan negara lain.
"Pencucian uang itu memikirkan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan ekonomi itu tidak cukup di penjara saja," ungkapnya.
Mengenai pihak yang diuntungkan dari tertundanya UU ini, Yenti menilai keterlambatan paling lama terjadi saat draf mengendap di tingkat eksekutif sebelum diserahkan ke parlemen. Dinamika politik kerap membuat pembahasan hukum teresampingkan.
"Ikut menikmati, dan itu dipidana, itu TPPU pasif," katanya.
Ia menceritakan proses penyusunan permohonan bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus Bali tersebut yang menentukan kesepakatan jatah pengembalian aset untuk Indonesia. Tanpa payung hukum yang tegas, Indonesia berisiko dirugikan dalam negosiasi internasional.
"Kita pernah ngalami ketika ada yak Amerika, eh, yaknya Malaysia sebagai TPPU-nya, FBI Amerika masuk ke Benoa Bali, seharga 4 triliun," ujar Yenti.
Yenti juga menyoroti ketentuan bagi hasil yang lazim dalam praktik hukum internasional saat menangani pelacakan aset lintas negara. Kebiasaan internasional membatasi angka pengembalian tersebut.
"Saya yang bikinkan ini, kemudian di sana pakai telepon, di Benoa," kenangnya sambil berseloroh menyapa Tito, "Halo, Pak Tito."
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan negosiasi di Hong Kong pada era 2000-an yang sempat meminta jatah hingga 30 persen. Keberadaan UU Perampasan Aset dianggap vital untuk memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum.
"Sanggup enggak FBI, untuk nanti kalau sudah dilelang, Indonesia dapat 15 persen? Itu tertulis, saya yang bantuin itu," katanya.
Ia menilai ketiadaan regulasi khusus membuat Indonesia berada pada posisi yang rentan saat berhadapan dengan lembaga penegak hukum asing.
"Kalau kita enggak punya ini, kan kita kayak kayak yang lugu, apa naif, ya. Kita enggak punya harga tawar," tegasnya.
Terkait proses di lembaga pemerintahan dan legislatif, Yenti menyebut pembahasan draf mengendap cukup lama di eksekutif sebelum diserahkan ke DPR mendekati akhir periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Berarti yang lama tuh sebetulnya mengendap di Pak Jokowi, ya, di eksekutif, lah, ya," ujar Yenti menanggapi kesimpulan pewawancara.
Ia menduga dinamika politik menjelang pemilu menjadi salah satu faktor pendorong dikesampingkannya pembahasan naskah hukum tersebut.
"Kalau ada dinamika politik, itu politik dulu, kan, hukumnya disingkirkan, gitu, menurut saya," katanya.
Mengenai lambatnya penetapan hukum ini, Yenti secara lugas menyebut pihak-pihak yang memiliki kekayaan dari hasil kejahatan sebagai pihak yang paling enggan UU ini disahkan.
"Harusnya yang paling takut, ya, orang-orang yang masih mempunyai harta kekayaan yang diduga atau berkaitan dengan hasil kejahatan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebingungan masyarakat terhadap sikap DPR dalam menunda pembahasan memunculkan spektrum penilaian negatif di publik.
"Logika yang sederhana aja, berarti DPR-nya yang takut, kan," katanya.
Ia menilai batas peran antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RUU sering kali kabur.
"Apa sih bedanya lagi DPR mana eksekutif? Hampir sama, ya, kan?"
Yenti turut mempertanyakan pembatasan tindak pidana asal dalam draf terbaru yang dikabarkan hanya mencakup 13 jenis kejahatan, padahal cakupan TPPU mencapai 25 jenis. Ia mendesak transparansi draf resmi dari DPR dan pemerintah.
"Kalau TPPU kan 25 jenis," ungkapnya.
Ia meminta agar DPR membuka akses draf yang sedang dibahas agar akademisi dan masyarakat dapat mengawal substansinya secara terbuka.
"Kita minta kepada DPR yang transparan, dong, supaya kita tahu benar-benar yang asli, yang sekarang ini yang draf, apakah itu betul-betul yang dari pemerintah," pintanya.
Menanggapi alasan DPR mengenai munculnya masalah baru dalam draf perundangan, Yenti menepis anggapan tersebut dan menilainya sebagai taktik mengulur waktu.
"Ya, enggaklah. 2008 juga kita sudah temukan, ya, kan," katanya.
Ia berpandangan bahwa poin-poin krusial seperti skema perampasan tanpa pemidanaan (NCB) sudah teridentifikasi sejak lama untuk mengatasi kasus tersangka yang meninggal dunia, kabur, atau diputus lepas oleh pengadilan.
"Kalau menurut saya, iya, karena saya tahu sekali mereka mengatakan ada masalah baru. Bagi saya enggak baru," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow