DPR Minta Evaluasi Kelaikan KM Virgo Transport 8 Usai Kecelakaan Laut Jawa
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 memicu permintaan evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan kapal tua dan keselamatan transportasi laut oleh anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko.
Kapal berjenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) ini dibangun tahun 1987 dan mulai beroperasi di Indonesia sejak Juli 2026 dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Kapal yang membawa 243 orang itu hilang kontak dan terbalik saat berlayar, 115 orang berhasil diselamatkan, sementara pencarian korban masih berlangsung, dilansir dari Detik Finance.
Sudjatmiko menekankan pentingnya evaluasi tidak hanya pada dokumen administratif, tetapi juga kondisi teknis kapal, sistem keselamatan, serta kompetensi awak kapal dan sistem pemeliharaan.
"Jangan sampai kapal yang sudah tua kemudian dimodifikasi atau diremajakan, lalu dianggap sudah seperti kapal baru. Yang harus dipastikan adalah kelayakan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh," ujar Sudjatmiko, Senin (14/09/2026).
Dia juga mengingatkan perlunya pemeriksaan teknis terkait perubahan konstruksi, fungsi, atau kapasitas kapal yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keselamatan operasional.
"Kalau kapal mengalami perubahan atau modifikasi, harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar memastikan kapal tersebut tetap aman untuk beroperasi," tegasnya.
Sudjatmiko meminta audit menyeluruh untuk seluruh kapal penumpang dan kargo serta perusahaan pemilik dan operator, termasuk aspek pemeliharaan kapal, sistem manajemen keselamatan, dan kesiapan sebelum berlayar.
"Yang diaudit bukan hanya kapalnya, tetapi perusahaannya juga. Bagaimana maintenance dilakukan, bagaimana sistem manajemen keselamatannya, bagaimana kompetensi awak kapal dan bagaimana perusahaan memastikan kapal layak berlayar," kata Sudjatmiko.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki database lengkap mengenai usia kapal, modifikasi, dan rekam jejak keselamatan agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih ketat berdasarkan tingkat risiko masing-masing kapal dan perusahaan.
"Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan sanksi tegas," tambahnya.
Sudjatmiko menegaskan keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama tanpa kompromi demi kepentingan bisnis atau operasional.
Dia berharap kecelakaan ini menjadi momentum untuk evaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh dan peningkatan proses pencarian dan evakuasi korban.
"Yang paling utama sekarang adalah memastikan proses pencarian, pertolongan dan evakuasi korban dilakukan secara maksimal. Setelah itu, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan," ujarnya.
Kemenhub juga diingatkan untuk memastikan stamina kapal melalui pengecekan fisik mesin, alat pemadam kebakaran, sekoci, pelampung, dan fungsi alat rembesan air secara teknis, menurut Sudjatmiko.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow