Gapasdap Soroti Kelaiklautan KMP Virgo Transport 8 pasca Tenggelam
Insiden tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa memicu sorotan publik terhadap rekam jejak operasional armada tersebut. Dilansir dari Detik Finance pada Senin (14/9/2026), kapal feri milik PT Virgo Karya Shipping (VKS) tersebut merupakan armada bekas dari Jepang yang telah beroperasi di Indonesia untuk rute Surabaya-Banjarmasin sejak Juli 2026.
Sebelum dibeli dan diubah nama oleh PT VKS pada 2026, kapal ini mengabdi sebagai Ferry Kurushima dengan rute Kokura-Matsuyama hingga 30 Juni 2025. Terkait status kapal bekas tersebut, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menilai penggunaan armada laut pre-owned adalah langkah komersial yang lumrah dalam industri pelayaran global.
"Dalam industri pelayaran, penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan praktik yang umum dan wajar, baik di Indonesia maupun di berbagai negara," ujar Khoiri, Senin (14/9/2026).
Menurut Khoiri, daya tahan fisik kapal pada dasarnya dirancang untuk durasi operasional yang sangat panjang. Standar keamanan kapal hendaknya tidak ditinjau sebatas dari usia pembuatan atau status kepemilikannya.
Tingkat keselamatan armada ditentukan oleh kesiapan fisik kelaiklautan serta kepatuhan penuh terhadap UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021, dan aturan klasifikasi bendera Indonesia.
"Semuanya dilihat dari apakah kondisi aktual kapal masih laik laut, dirawat dengan baik, serta memenuhi seluruh ketentuan keselamatan. Prinsipnya sederhana, kapal bekas boleh digunakan, tetapi keselamatannya tidak boleh bekas. Standar kelaiklautan, perawatan, pemeriksaan, dan pengawasannya harus tetap maksimal," lanjut Khoiri.
Untuk mengoperasikan kapal impor bekas, pengusaha wajib melewati serangkaian verifikasi perizinan impor, pendaftaran bendera Indonesia, hingga pengujian struktur, mesin, sistem kedap air, instalasi listrik, alat navigasi, dan perangkat keselamatan oleh badan klasifikasi terakreditasi.
Kapal juga wajib memegang sertifikat manajemen keselamatan, kelayakan garis muat, serta clearance Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar pada setiap jadwal keberangkatan.
"Semakin tua usia kapal, pemeriksaan struktur, kelelahan material, korosi, sistem kedap air, pemeliharaan, serta riwayat modifikasinya memang harus semakin ketat dan tidak boleh hanya bersifat administratif," pasar Khoiri.
Ia mengimbau publik untuk tidak langsung mengaitkan faktor usia kapal bekas sebagai penyebab utama musibah kecelakaan kapal di perairan Indonesia.
"Ini yang sering kurang dipahami oleh banyak pihak sehingga sangat mudah menyimpulkan atau dalam Bahasa Jawa gebyah uyah," ujar Khoiri.
Seluruh pemangku kepentingan diharapkan bersabar menunggu rilis evaluasi resmi teknis dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum mengambil kesimpulan akhir atas insiden KMP Virgo Transport 8.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow