Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Kasus TPPU di PN Jaksel

Smallest Font
Largest Font

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026) untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa oleh Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie memohon agar Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Pihak pemohon menilai proses penetapan tersangka serta upaya penggeledahan di kediaman keluarganya di Sentul City pada 8 Juli 2026 mengandung cacat prosedur dan melanggar hukum.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, membacakan petitum permohonan tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Farizi.

Selain mempersoalkan status tersangka, kubu Febrie menuntut pengembalian seluruh barang bukti yang telah disita oleh penyidik dalam proses penggeledahan malam hari di Sentul City.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pada PT Asabri, PT Jiwasraya, dan pencucian uang tersebut bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 13 Januari 2026.

"Bahwa pemohon (Febrie) dilaporkan melalui laporan polisi model A, laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri, nomor: LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026," kata Febri.

Febri menegaskan bahwa tindakan penggeledahan mendahului pemanggilan klarifikasi dan tidak mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Termohon I (Polda Metro Jaya) justru mendahulukan dengan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan clarification, mempersiapkan pembelaan dan menunjuk penasihat hukum atas tuduhan perkara yang dilaporkan," tegas Febri.

Ia menyoroti penggeledahan di Sentul City yang dilakukan hingga tengah malam tanpa didampingi saksi atau pejabat lingkungan setempat.

"Kemudian Termohon I (Polda Metro Jaya) didampingi oleh Termohon II (Kortas Tipidkor Polri) melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga pemohon yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau," ungkap Febri.

Febri menambahkan bahwa pemohon selalu bersikap kooperatif dan berada di alamat domisili resminya sehingga tidak ada alasan mendesak untuk menerobos prosedur izin pengadilan.

"Pemohon adalah pejabat negara aktif yang identitas dan alamatnya jelas, tidak dalam keadaan tertangkap tangan, lokasi rumah keluarga pemohon mudah dijangkau, dan tidak terdapat potensi nyata perusakan atau penghilangan barang bukti," ucapnya.

Menurutnya, pelaksanaan penggeledahan pada malam hari membuktikan adanya perencanaan matang yang seharusnya memungkinkan penyidik memohon izin pengadilan terlebih dahulu.

"Terlebih penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 01.00 WIB dini hari saat pemohon sekeluarga beristirahat di kediamannya di Jakarta Selatan, yang justru menunjukkan tindakan tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya sehingga izin ketua pengadilan negeri sepenuhnya dimungkinkan untuk dimintakan terlebih dahulu," tambah dia.

Febri menilai tidak tersedianya kesempatan klarifikasi sebelum penetapan tersangka membuat keputusan Termohon I batal secara hukum.

"Maka penetapan tersangka a quo adalah cacat prosedur, batal demi hukum (null and void), serta harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Febri.

Kubu pemohon secara khusus meminta pengembalian barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari kediaman Sentul.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri Diansyah.

Ia menguraikan bahwa barang-barang yang diambil mencakup dokumen pribadi serta foto keluarga yang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Di pihak lain, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan memeriksa delapan saksi dan satu ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan saksi dari unsur perbankan dan swasta guna mendalami tindak pidana asal.

"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang.

Pemeriksaan ahli berinisial YH serta para saksi difokuskan pada penelusuran aset dan perkuatan konstruksi hukum perkara korupsi yang juga menyeret nama lain seperti Don Ritto dan Nurman Herin.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kapuspenkum.

Jalannya sidang praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini turut diwarnai aksi demonstrasi di luar gedung pengadilan oleh Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat (JMKU) yang meminta hakim tetap independen.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed