DPC Gerindra Banyumas Menonaktifkan Adhi Wiharto Terkait Korupsi Unsoed
DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas secara resmi menonaktifkan Adhi Wiharto dari jabatan Wakil Ketua pada 23 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adhi sebagai tersangka kasus korupsi seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (21/8/2026). Selain Adhi, KPK menjerat lima tersangka lain, yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta dua pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Mulyono.
Kasus ini bermula ketika Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq, memerintahkan Adhi dan Dian untuk mematok tarif sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.
<"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski orang tua calon mahasiswa telah membayarkan uang yang diminta, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri. Orang tua yang merasa ditipu lantas menuntut pengembalian dana tersebut.
Namun, uang tunai sebesar Rp 650 juta tersebut tidak dapat langsung dikembalikan karena telah habis dipergunakan oleh pihak perantara.
<"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Adhi dan Dian kemudian melaporkan tuntutan pengembalian dana tersebut kepada Norman. Guna menutup uang ganti rugi, Norman meminjam dana dari pihak swasta lain dengan persetujuan Rektor Ahmad Sodiq.
Pelunasan pinjaman itu diakali dengan memberikan tiga paket proyek pembangunan kampus Unsoed kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Rektor Ahmad Sodiq. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
<"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Hasil pencairan dana dari tiga proyek kampus yang dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono itu lantas dialihkan langsung untuk melunasi utang ke pihak swasta.
<"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Menanggapi keterlibatan kadernya, DPC Gerindra Banyumas menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Adhi dan menyatakan kasus pemerasan ini murni tindakan pribadi.
<"Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto)," kata Junianto dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
DPC Gerindra Banyumas juga telah bersurat ke dewan pimpinan pusat untuk memohon petunjuk terkait status keanggotaan Adhi.
<"Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi," jelasnya.
Sikap nonaktif diputuskan pengurus daerah guna menghormati proses hukum di KPK tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
<"Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan," sambung Junianto.
Keterangan serupa ditegaskan oleh pimpinan cabang partai di daerah tersebut yang memastikan partai politiknya bersikap kooperatif terhadap proses pidana yang sedang berjalan.
<"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai," kata Budiyono.
Proses hukum terhadap para tersangka kini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik komisi antirasuah.
<"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara," tandasnya.
<"Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan. Dan apakah nantinya ada perubahan pemecatan dan sebagainya, itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP," sambungnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow