Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin untuk masa waktu 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Penyidikan kasus TPPU ini bermula dari ditemukannya barang bukti berupa aset emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, dan menitipkannya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses penahanan awal Febrie di Rutan KPK. Sesuai dengan prosedur tata tertib penahanan, pihak pengelola rutan telah memberlakukan prosedur isolasi mandiri sebelum menempatkan tersangka bersama tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).
Meskipun penahanan dan penetapan tersangka telah dilakukan, pihak Kejaksaan Agung sampai saat ini belum merinci konstruksi perkara secara mendalam maupun tindak pidana asal yang menjadi pemicu dugaan pencucian uang tersebut. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti langkah penyidik yang dinilainya terlalu terburu-buru.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore.
Febri menegaskan bahwa pihak kejaksaan harus menelusuri asal-usul legalitas kepemilikan emas dan uang asing tersebut secara transparan sebelum menetapkan pasal pencucian uang.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.
Ia berargumen bahwa status kejahatan asal harus ditegaskan terlebih dahulu untuk menentukan ranah peradilan yang berwenang mengadili kasus tersebut.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidana apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.
Selain masalah kejahatan asal, tim kuasa hukum juga mengklaim menemukan kejanggalan teknis administratif pada surat perintah penahanan kliennya.
"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai langkah penahanan yang diambil oleh Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Penahanan subjektif dinilai penting untuk mencegah potensi intervensi terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan.
"Syarat kedelapan itu ada syarat yang disebutkan diduga akan mempengaruhi saksi supaya tidak menyampaikan fakta. Nah Febrie ini, tersangka ini mungkin sudah dalam kategorinya penyidik memenuhi itu," ujarnya dalam program Interupsi bertajuk Febrie: 'Saya Dikriminalisasi!' Fakta atau Pembelaan? sebagaimana disiarkan iNews pada Kamis (30/7/2026).
Ferdinand menambahkan, kekhawatiran penyidik cukup beralasan mengingat tingginya dinamika pemberitaan dan dugaan kontak yang dilakukan sebelum penetapan tersangka.
"Karena memang pemberitaan kencang sekali pada saat-saat sebelum beliau ditahan sebagai tersangka, bahwa Febrie katanya menghubungi ini itu segala macam. Faktanya kita tidak tahu kan, kita hanya mendengar, saya tidak mau masuk ke dalam beliau menghubungi siapa, tapi saya mau jelaskan syarat penahanan di dalam KUHAP itu ada syarat diduga akan mempengaruhi saksi," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow