Kementerian Dalam Negeri Memperluas Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital atau IKD guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik di berbagai sektor pada Mei 2026.

Pemerintah daerah merespons langkah ini dengan meluncurkan berbagai program percepatan, mulai dari penyediaan layanan malam hari di Kabupaten Pamekasan hingga sistem jemput bola di Kecamatan Cibadak, Sukabumi.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan implementasi IKD telah diuji melalui proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.

"Jadi sudah dimulai pemanfaatan IKD di berbagai sektor," ujar Muhammad Nuh Al Azhar kepada awak media di Depok, Rabu (6/5/2026).

Uji coba tersebut mencakup sektor bantuan sosial yang melibatkan sekitar 351 ribu calon penerima serta sektor perbankan dengan tercatatnya 287 ribu masyarakat yang membuka rekening di Bank BNI tanpa fotokopi KTP.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuka layanan administrasi kependudukan malam hari bernama 'extra time' karena rendahnya capaian IKD yang baru menyasar sekitar 4 persen dari total 654.928 wajib KTP hingga April 2026.

"Sebab, hingga April 2026 warga Pamekasan yang terdaftar sebagai pengguna identitas kependudukan digital baru sekitar 4 persen dari total penduduk wajib KTP yang mencapai 654.928 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Pamekasan Agus Budi Santoso di Pamekasan, Senin (18/5/2026).

Layanan malam ini digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB di Anjungan Dukcapil Mandiri Jalan Kabupaten Pamekasan untuk memfasilitasi warga yang bekerja dari pagi hingga sore hari.

"Melalui program 'extra time' ini, warga yang bekerja mulai pagi hingga sore hari, tetap bisa mengurus administrasi kependudukan di ADM ini," kata Agus Budi Santoso menambahkan.

Sistem ini mempermudah masyarakat menyimpan dokumen secara digital seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, di mana dokumen yang diproses akan langsung dikirim ke posel pemohon.

"Melalui layanan ini kami berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari sistem administrasi kependudukan konvensional menuju layanan digital yang lebih praktis dan efisien," kata Agus Budi Santoso memungkasi.

Di tempat berbeda, Kantor Kecamatan Cibadak, Sukabumi, menggelar aksi jemput bola pada Senin (18/5/2026) dengan menerapkan verifikasi biometrik wajah serta mengintegrasikan data anak di bawah 17 tahun ke aplikasi orang tua.

“Kegiatan ini ditujukan untuk mempercepat digitalisasi data kependudukan, memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen, serta mendukung program nasional berbasis teknologi,” ujar Camat Cibadak Mulyadi.

Kecamatan Cibadak juga memberlakukan pengecualian bagi remaja di bawah 17 tahun yang sudah menikah agar tetap bisa melakukan aktivasi IKD secara mandiri menggunakan bukti pernikahan resmi.

“Kami berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital, sehingga ke depan proses administrasi menjadi lebih efisien, cepat, dan aman,” pungkas Mulyadi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed