Kementerian ATR BPN Luncurkan Transformasi Layanan Pertanahan

Smallest Font
Largest Font

Transformasi layanan pertanahan berupa pengukuran terjadwal, penerapan sistem kerja berbasis wilayah, hingga peralihan hak terintegrasi resmi diberlakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peluncuran program pelayanan publik ini dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, seperti dilansir dari Detikcom.

Melalui pembenahan sistem tersebut, proses balik nama atau peralihan hak atas tanah kini dipangkas sehingga bisa rampung dalam kurun waktu 10 hari kerja.

Tahap awal penerapan balik nama 10 hari ini sudah berlaku di 17 kantor pertanahan, di antaranya Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.

Layanan serupa juga dioperasikan di Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, serta Kota Depok.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta masyarakat untuk segera memberikan laporan apabila proses balik nama sertifikat di 17 lokasi tersebut melebihi batas waktu 10 hari.

"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," kata Nusron Wahid.

Pemerintah menargetkan perluasan cakupan ke 24 kantor pertanahan baru pada September, disusul 100 kantor tambahan pada Desember mendatang.

"Sehingga transformasinya insyaallah tuntas tahun depan," ujar Nusron Wahid.

Mekanisme Peralihan Hak Terintegrasi ini mencakup tiga tingkatan proses utama. Awalnya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah diberi tenggat tiga hari lewat pendekatan fiktif positif.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memproses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari. Tahap akhir penyelesaian berkas di Kantor Pertanahan memakan waktu maksimal lima hari.

Transformasi juga mencakup program pengukuran terjadwal yang memberi kepastian jadwal ukur bidang tanah kepada pemohon dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Data hasil pengukuran selanjutnya diolah dalam durasi maksimal lima hari hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT). Integrasi proses ini menargetkan keseluruhan alur pengukuran tuntas maksimal dalam 12 hari.

Sistem antrean layanan pengukuran terjadwal menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), dan saat ini telah diimplementasikan pada lebih dari 400 kantor pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.

Di samping itu, penataan Organisasi Berbasis Wilayah diawali pada 10 Kantor Pertanahan melalui pembaruan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK).

Perubahan fokus SOTK menggeser tugas Kepala Seksi (Kasi) dari bidang tematik menjadi pendekatan teritorial per wilayah kecamatan atau kelurahan demi merespons kebutuhan masyarakat secara lebih spesifik.

"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrahim dengan suasana yang baik pada 17 Agustus tahun 2026 ini, karena ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang jalan, kita nyatakan efektif juga hari ini. Meskipun target kami tanggal 17 Agustus ini ada 450 kantor, ternyata baru 446 kantor tidak masalah, sudah mendekati sesuai dengan target," ujar Nusron Wahid.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed