Kementerian ATR Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merealisasikan transformasi pelayanan pertanahan dan penataan ruang secara terintegrasi guna memberikan kepastian waktu, biaya, persyaratan, serta status penyelesaian berkas bagi masyarakat di seluruh Indonesia pada Selasa, 21 Juli 2026.
Langkah reformasi tersebut berfokus pada efisiensi proses bisnis, penguatan infrastruktur digital, perbaikan kualitas data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penataan ulang struktur organisasi agar makin responsif melayani publik.
Kebijakan pemangkasan durasi peralihan hak atas tanah menjadi maksimal 10 hari memicu tanggapan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah yang menilai kesiapan sistem dan koordinasi antarinstansi masih menjadi kendala utama.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan pentingnya orientasi hasil dalam perencanaan anggaran lembaga demi memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
"Yang lebih penting adalah kualitas keluaran, ketepatan waktu, kebermanfaatan, dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Ia menambahkan bahwa perbaikan menyeluruh harus menyasar sektor penuntasan tunggakan, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta keamanan data spasial nasional.
"Kita fokuskan yang selama ini jadi isu utama, yaitu transformasi layanan, yang dilaksanakan melalui penguatan infrastruktur digital, peningkatan kualitas data, penataan proses bisnis, peningkatan kapasitas SDM, serta perubahan struktur organisasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan wilayah," kata Dalu Agung Darmawan.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kelas 2 Kabupaten Bima Fitri Khairunnisa mengungkapkan kepasrahannya atas keluhan para klien setelah munculnya target durasi pengurusan tersebut.
"Saya saja sama klien-klien itu di-forward (berita) gitu," kata Notaris Kabupaten Bima Fitri Khairunnisa.
Ia menjelaskan posisi profesinya yang sebatas penghubung antara masyarakat pemohon dan kementerian terkait.
"Karena balik lagi kami, PPAT notaris ini hanya perantara saja sebenarnya, antara masyarakat dengan kementerian. Kami dipercaya dengan kementerian untuk menjalankan itu semua. Tapi semua kembali lagi yang menjalankan ya BPN. Kami hanya membantu, istilahnya pemberkasannya saja gitu," kata Fitri Khairunnisa.
Hambatan birokrasi di tingkat pemerintah daerah dan kementerian lain sering kali memperpanjang durasi verifikasi berkas pajak.
"Kan ini ada koordinasi seharusnya dari ketiga kementerian ini. Jadi ketika Pak Menteri menyatakan itu, kayaknya beliau belum mengoordinasi dengan kementerian-kementerian lain. Pada praktiknya, kalau prosesnya ini saya jelaskan ya, kita harus validasi pajak BPHTB.
Pajak BPHTB itu biasanya pajak daerah. Itu pajak daerah itu dua minggu itu paling cepat," kata Fitri Khairunnisa.
Ia memandang integrasi sistem dan SDM yang mumpuni menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
"Kalau benar-benar kita punya sistem itu, benar-benar sudah mendukung dari segi SDM, dari segi sistem. Tapi kalau untuk saat ini saya berani bilang belum bisa dilaksanakan keinginan dari Pak Menteri tersebut," kata Fitri Khairunnisa.
Kecemasan serupa dirasakan praktisi hukum asal Kabupaten Sumbawa Rizky Yuniansari terkait potensi penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja PPAT.
"Saya agak-agak deg-degan (pas tau kabar). Pastikan kita (PPAT) yang ditanyakan. Nggak mungkin klien akan pergi ke mitra-mitra kita (BPN, Kemenkeu, Pemda), nggak mungkin. Karena mereka kan menyerahkan prosesnya melalui kita," kata Notaris Kabupaten Sumbawa Rizky Yuniansari.
Risiko salah paham dari pemohon dapat merusak reputasi penyedia jasa perantara yang bergantung pada kepercayaan pelanggan.
"Jangan sampai kita dikira sengaja gitu, perlambat berkas orang. Nggak, nggak gitu juga karena itu kan kepercayaan. Pekerjaan kami ini adalah kepercayaan.
Kalau mereka (klien) merasa tidak nyaman dengan proses yang kami berikan, wah, itu kan bahaya juga. Itu jadi omongan juga. Jadi, gimana menjaga kepercayaan itu kan harus didukung juga sama proses-proses yang ada ini, gitu.
Iya kan kita bermitra dengan beberapa pihak," kata Rizky Yuniansari.
Oleh karena itu, ia meminta kementerian memperbaiki sistem secara terintegrasi dengan instansi pendukung lainnya.
"Jadi, mohon Pak Menteri untuk dibantu sistem-sistem ini supaya bisa membantu kami sebagai PPAT ini menyelesaikan proses dari jual-beli ataupun balik nama dari proses-proses yang lain itu bisa lebih cepat," kata Rizky Yuniansari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menetapkan skema percepatan layanan pertanahan berbasis sanksi tegas bagi aparatur yang lalai.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Batas waktu 10 hari dihitung sejak perikatan Akta Jual Beli di notary dengan rincian durasi di tiap tahapan instansi.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," kata Nusron Wahid.
Nusron Wahid juga menegaskan bahwa orientasi utama penataan struktur dan prosedur pelayanan adalah mendudukkan masyarakat sebagai pihak yang wajib dilayani sepenuh hati.
"Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," kata Nusron Wahid.
Perubahan tata kelola organisasi di tingkat kantor pertanahan diubah menggunakan pendekatan kewilayahan guna mempermudah pemantauan masalah di lapangan.
"Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat," kata Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme penyelesaian berkas urut serta kepastian pengukuran tanah terjadwal.
"Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan," kata Nusron Wahid.
Para pejabat diimbau bekerja sesuai aturan yang berlaku guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," kata Nusron Wahid.
Seluruh jajaran diminta memberikan penjelasan yang sopan dan transparan saat melayani setiap permohonan warga.
"Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung," kata Nusron Wahid.
Kebijakan percepatan balik nama sertifikat tanah ini dijadwalkan berlaku secara efektif di seluruh kantor pertanahan se-Indonesia mulai 17 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow