Kementerian ATR Pangkas Waktu Tunggu Pengukuran Tanah Jadi Satu Hari
Waktu tunggu pelayanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah pertama kali di 446 kantor pertanahan kini menyusut menjadi nol hingga satu hari. Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna menghadirkan kepastian layanan bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sistem kerja baru ini memberikan batas waktu yang jelas bagi masyarakat, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang tidak memiliki kepastian jadwal.
"Di 446 kantor (pertanahan) untuk yang (layanan) Pengukuran Terjadwal. Alhamdulillah masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari, rata-rata," kata Nusron.
Masa tunggu pengukuran di sebagian besar wilayah Indonesia mengalami percepatan siginifikan berkat penataan ulang sistem kerja dan pengelolaan sumber daya manusia. Saat ini hanya tersisa empat kantor pertanahan yang memerlukan waktu tunggu lebih dari tujuh hari karena keterbatasan personel, yaitu di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
"Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN bergerak cepat menanggulangi kendala di empat daerah tersebut dengan menyiapkan redistribusi tenaga pengukur dari kantor lain yang memiliki beban kerja lebih longgar.
"Targetnya minggu depan atau minggu ini harus sudah teratasi. Ini kan berarti isunya nambah satu atau dua tenaga. Mungkin kesalahan estimasi. Dulunya tenaga dianggap cukup, ternyata banyak sehingga nambah," kata Nusron.
Penyesuaian jumlah personel di lapangan akan dilakukan secara berkala menyusul fluktuasi jumlah permohonan masyarakat di tiap daerah.
"Biasa begini dalam pelayanan, up and down. Kemarin daerah situ stabil, hari ini naik. Berarti drop lagi, tapi nanti sepi lagi pindah lagi, kan gitu bisa," kata Nusron.
Layanan Pengukuran Terjadwal menerapkan sistem first in first out (FIFO) dengan batas waktu tunggu maksimal tujuh hari dan pemrosesan Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari, sehingga keseluruhan proses selesai paling lambat 12 hari. Selain itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menyepakati pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui Surat Edaran Bersama guna menghilangkan wilayah abu-abu data pertanahan.
"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu," kata Nusron.
Pemerintah juga memangkas potensi penawaran jasa ilegal oleh oknum melalui program percepatan layanan lain, seperti pemangkasan waktu balik nama sertifikat atau Peralihan Hak menjadi 10 hari yang diterapkan secara bertahap.
"Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM," kata Nusron.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow