Konsumen LRT City Tolak Opsi Pindah Unit dan Tuntut Refund

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah konsumen apartemen LRT City menolak skema relokasi atau pindah unit yang ditawarkan pengembang dan memilih untuk menuntut pengembalian dana secara penuh (full refund). Penolakan ini dipicu oleh ketidakjelasan progres pembangunan serta lokasi unit pengganti yang dinilai kurang strategis, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (1/9/2026).

Para pembeli mengeluhkan ketiadaan kepastian penyerahan unit yang tak kunjung terealisasi sesuai janji awal. Opsi pemindahan ke proyek lain juga dianggap merugikan karena adanya potensi perbedaan harga yang mengharuskan konsumen menambah biaya operasional.

Konsumen LRT City Cibubur, Indra, menegaskan penolakannya terhadap opsi tukar unit yang sempat ditawarkan di kawasan Sentul sejak Februari lalu. Ia telah menyampaikan sikap tersebut dalam beberapa kali pertemuan bersama Kementerian PKP dan DPR.

"Saya tidak setuju dan di beberapa pertemuan baik di pertemuan Kementerian PKP dan DPR dua kali kemarin pun kami sampaikan kami tidak mau tukar unit," kata Indra, konsumen LRT City Cibubur.

Faktor utama penolakan tersebut didasari hilangnya rasa percaya terhadap pengembang setelah melihat pengalaman pembeli lain yang sudah menyetujui pemindahan namun tak kunjung menerima unit.

"(Tidak tertarik pindah unit) lebih karena udah nggak percaya aja sih karena salah satu pemilik juga sempat cerita dia setuju sudah lama tapi sampai sekarang tidak ada realisasi," ucap Indra.

Sikap serupa disampaikan oleh Rudy, pembeli unit di LRT City Cibubur yang telah menyetorkan dana hingga Rp350 juta sejak 2024 untuk uang muka dan cicilan. Ia menolak tawaran relokasi ke proyek Sentul karena fasilitas LRT belum tersedia di kawasan tersebut.

"Diminta tukar di LRT City mana pun, saya akan tetap menolak," ucap Rudy, konsumen LRT City Cibubur.

Rudy menegaskan bahwa langkah pengajuan pengembalian dana menjadi pilihan terbaik baginya saat ini.

"Saya lebih memilih refund karena saya tidak dapat kepastian tentang progres pembangunan," katanya.

Penolakan juga datang dari konsumen LRT City Ciracas bernama Guntur. Ia merasa dirugikan lantaran tawaran relokasi ke Jatibening dan Sentul mengalami penurunan tipe dari satu kamar menjadi studio dengan lokasi yang kurang strategis.

"Kami sangat kecewa dan (pengembang) tidak memikirkan perasaan kami. Kesalahan ADCP tapi kami diarahkan relokasi ke tempat dan tipe downgrade," ujar Guntur, konsumen LRT City Ciracas.

Ia menambahkan bahwa konsumen memiliki hak hukum untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) setelah melewati masa tenggang.

"Kami menolak pindah unit dan tetap buyback refund. Kami konsumen merasa ditipu oleh negara, dalam hal ini ADCP BUMN tetap menjual apartemen yang mangkrak," ucap Guntur.

Sementara itu, Trian (bukan nama asli), konsumen LRT City Tebet, menceritakan pengalamannya yang sebelumnya pernah menerima relokasi dari proyek Ciracas ke Tebet. Namun, ia kembali ditawarkan pindah ke lokasi lain karena proyek tersebut berlanjut masalah.

"Hal-hal seperti ini membuat konsumen bertanya: kalau kami dipindahkan, apakah persoalan lama benar-benar selesai atau justru berpindah ke persoalan baru?" ucap Trian, konsumen LRT City Tebet.

Meskipun Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer (COO) Danantara menyatakan pada Senin (31/8/2026) di Kompleks DPR bahwa Adhi Karya sedang berkoordinasi untuk memilih skema tercepat termasuk pemindahan unit, mayoritas konsumen tetap mendesak opsi refund.

"Nanti kita pilih mana yang paling cepat. Tentu nanti akan ada, apakah pemindahan unit dan lain sebagainya," kata Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed