KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli DPR Fitri Assiddikki

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa seorang model sekaligus mantan Staf Ahli DPR RI, Fitri Assiddikki, setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Langkah tegas ini dipertimbangkan lantaran keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penerbitan surat perintah membawa saksi tersebut kini tengah dikaji oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Kehadiran Fitri Assiddikki dinilai krusial guna memperkuat alat bukti serta melacak aliran aset dari para tersangka yang terlibat.

"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

KPK menegaskan bahwa tindakan hukum lanjutan ini sepenuhnya bergantung pada tingkat kebutuhan pemeriksaan penanganan perkara oleh tim penyidik.

"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut," tambah Budi Prasetyo.

Keterangan dari mantan staf ahli tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan penyelewengan dana sosial yang diduga dialihkan demi kepentingan personal.

"Jadi uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," ujar Budi Prasetyo.

Penyidik KPK saat ini terus memfokuskan proses penanganan perkara pada pelacakan menyeluruh terhadap aliran dana hasil korupsi tersebut.

"Nah, aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir," sambung Budi Prasetyo.

Dilansir dari Suara.com, penanganan kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana CSR ini telah menyeret dua mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

"Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed