KPK Periksa Sebelas Saksi Kasus Korupsi Imigrasi Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Langkah ini diambil guna mengusut perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.
Penyidik memanggil sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, antara lain Deny Arli Asmara, Haryo Sampurno Ridhomukti, Yoga Kharisma Suhud, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Donny Indra Kusuma, dan Zainul Fikri. Saksi lain yang turut dipanggil adalah seorang wiraswasta bernama Rachmawati Dewi Supeni, serta dua staf operasional PT 1688 PRIMA, Imas Rismaya dan Felix Qintara.
KPK menduga terjadi kepanikan massal di internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diusut. Beberapa oknum pejabat Imigrasi dilaporkan segera menarik dana tunai dalam jumlah besar dari rekening bank mereka.
"Bahkan ketika perkara RPTKA itu mencuat, para pihak di imigrasi ini kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran," kata Juru Bicara KPK Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut keterangan lembaga antirasuah tersebut, penanganan kasus di lingkungan keimigrasian ini merupakan bentuk pengembangan perkara pungutan liar izin TKA di Kemenaker yang proses persidangannya baru saja diselesaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Karena memang perkara diimigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya," jelasnya.
Pihak penyidik menduga kuat bahwa uang tunai yang dicairkan secara massal oleh jajaran pejabat tersebut bersumber dari hasil pemerasan layanan dokumen WNA.
"Dimana uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasinya," papar Budi.
KPK melansir adanya indikasi penerimaan uang haram yang meluas di luar pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik.
"Tapi kami menduga ada penerimaan lainnya juga selain yang sedang diproses ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada detikX.
Oleh karena itu, penelusuran KPK kini diarahkan pada jenis-jenis permohonan dokumen lain di bawah kewenangan Ditjen Imigrasi, termasuk pengurusan visa.
"Ya, proses-proses pengajuan dokumen keimigrasian itu kan banyak. Nah, ini yang masih akan terus didalami," ujar Budi.
KPK mengonfirmasi bahwa modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah mempersulit pengurusan dokumen WNA. Korban dipaksa membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per paket agar permohonan mereka diproses.
"Kalau nggak memproses, kemudian ketemu di kanim, petugasnya. Bayar dulu, baru lanjut prosesnya," ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa nominal ekstra tersebut ditarik di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku legal.
"Satu paketnya itu antara Rp 1-1,5 juta kira-kira," jelasnya.
Hasil pungutan liar tersebut disinyalir dialirkan kepada sejumlah pejabat teras di lingkungan Ditjen Imigrasi menggunakan sandi internal seperti nama personel band.
"Itu maksudnya adalah pendistribusian untuk para pejabat tinggi di lingkup Imigrasi," ujar Budi.
Budi menyatakan bahwa Silmy Karim termasuk dalam daftar pejabat tinggi yang mendapat aliran dana rutin menggunakan sandi khusus tersebut.
"Dirjen, malaikat," kata Budi.
Uang haram tersebut diduga disalurkan berkala setiap pekan pada hari Jumat melalui transfer bank.
"That transfer itu, Mas," kata Budi.
KPK juga sempat menggeledah kediaman Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026) dan menyita sejumlah aset seperti uang tunai, perhiasan, kendaraan mewah, serta mobil sport.
“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Terkait pemanggilan saksi-saksi lain termasuk kemungkinan memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, KPK menyatakan masih memprioritaskan tindakan penggeledahan.
"Sejauh ini kan masih fokus untuk penggeledahan di beberapa titik. Jadi belum ada penjadwalan untuk pemeriksaan para saksi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," jelas Budi.
Penyidik KPK mensinyalir praktik pemerasan ini memiliki rentang waktu perkara (tempus delicti) dari tahun 2022 hingga 2026, tetapi ada indikasi pola serupa telah berjalan lebih lama.
"Perkara 2022 sampai 2026 kalau tempus delicti-nya. Tapi kami menduga bisa jadi sudah terjadi sejak jauh sebelum itu," tandas Budi.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bagaimana birokrasi di Kantor Imigrasi mempersulit permohonan izin tinggal sehingga dokumen pemohon selalu ditolak sebelum ada uang pelicin.
"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses," ujar Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan bahwa Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024 diduga menginstruksikan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk meminta setoran dari pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," kata Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, delapan orang telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (4/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan keimigrasian.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, berpendapat bahwa keterlibatan berlapis dari tingkat pimpinan hingga staf mencerminkan adanya kerusakan tata kelola sistemik yang parah.
"Mulai pimpinan teratas, level menengah, sampai level bawah itu semuanya memiliki peran masing-masing," terang Wana Alamsyah.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap jalur aliran dana, rekening penampung, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow