KPK Menyita SGD 8500 dari Ruangan Kanim Jakarta Selatan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko pada penggeledahan Selasa (4/8/2026). Tindakan penyidikan ini dilakukan terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Selain menyita uang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dari kedua lokasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut diduga mengumpulkan dana hingga Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan di dua lokasi instansi keimigrasian tersebut.
"(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2026).
Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari lokasi akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi.
Pihak kepemimpinan penyidikan KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan kegiatan penggeledahan secara bersamaan di wilayah Jakarta Pusat.
"Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Taufik menyampaikan bahwa rincian barang bukti hasil penggeledahan akan disampaikan secara menyeluruh melalui juru bicara resmi lembaga antirasuah tersebut.
"Nanti dengan Jubir ya detailnya," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan KPK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow