KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026).

Selain Rektor Akhmad Sodiq, KPK turut menjerat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Tiga tersangka lain dari pihak swasta meliputi Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan di enam orang Tersangka," kata Achmad Taufik Husein.

Penyidikan KPK mengidentifikasi tiga klaster korupsi di lingkungan Unsoed. Klaster pertama melibatkan pemerasan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026 yang dilakukan oleh Norman Arie Prayogo atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik.

Meskipun orang tua calon mahasiswa telah membayarkan sejumlah uang yang diminta, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tetap dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan.

"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap Achmad Taufik.

Uang senilai Rp 650 juta tersebut habis digunakan oleh Dian dan Adhi sehingga tidak dapat dikembalikan. Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana orang tua calon mahasiswa, dengan janji pembayaran kompensasi berupa tiga paket proyek di Unsoed mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Achmad Taufik.

Klaster kedua berupa penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Pada klaster ketiga, Kabag Akademik Eko Sumanto melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa baru jalur Mandiri atas pengetahuan Akhmad Sodiq, hingga terkumpul uang sebesar Rp 1,12 miliar selama periode 2025 dan 2026.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Achmad Taufik.

Eko kemudian menerima penyerahan dana hasil negosiasi tersebut secara bertahap dari pihak pengepul.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ujar Achmad Taufik.

Atas laporan penerimaan dana dari Eko, Akhmad Sodiq memberikan akses identitas pengguna (user ID) miliknya untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar.

"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujar Achmad Taufik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akhmad Sodiq berlangsung pada Kamis (20/8/2026), sedangkan Wakil Rektor III ditangkap di Purwokerto dengan menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Budi Prasetyo.

Dalam penerimaan jalur Mandiri, Unsoed secara resmi menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Fakultas Kedokteran sebesar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) senilai Rp 100 juta hingga Rp 260 juta.

"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Achmad Taufik.

Praktik pungutan tak resmi di luar skema UKT dan IPI tersebut dinilai membebani para calon mahasiswa.

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," kata Achmad Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Achmad Taufik.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed