KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi penetapan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang di Lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada Rabu, 22 Juli 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Taufik menambahkan bahwa konfirmasi dari pihak terkait membenarkan penerbitan surat perintah penyidikan tersebut.

"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan artinya memang betul," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyidik telah mengalisis temuan fakta persidangan yang menunjukkan alokasi dana dari pihak swasta.

"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru untuk menindaklanjuti temuan fakta hukum.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Atas dasar temuan aliran dana tersebut, KPK membagi perkara ke dalam dua klaster penanganan.

"Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Satu tersangka dari klaster pejabat Bea Cukai langsung ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyidikan pada klaster kedua masih menggunakan surat perintah penyidikan umum untuk mengumpulkan bukti lanjutan.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pemilik PT Blueray Cargo John Field mengonfirmasi pemeriksaannya sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," kata Terpidana Kasus Suap Importasi Bea Cukai John Field.

John Field mendatangi gedung KPK untuk memberikan keterangan terkait penetapan tersangka pejabat Bea Cukai tersebut.

"(Diperiksa sebagai) saksi," ujar Terpidana Kasus Suap Importasi Bea Cukai John Field.

John juga menegaskan nama pejabat Bea Cukai yang menjadi subjek pemeriksaan saksi kali ini.

"Pak Gatot," kata Terpidana Kasus Suap Importasi Bea Cukai John Field.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap John Field atas tindakan penyuapan pejabat Bea Cukai.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengonfirmasi modus operandi pemberian uang suap untuk mempercepat proses pemeriksaan kontainer cargo.

"Selanjutnya di BAP disebutkan, ketika berada dalam situasi itu Orlando Hamonangan meminta uang. Pemberian tersebut bertujuan agar pihak Bea Cukai Pusat memberikan prioritas dan fasilitas sehingga kontainer bisa cepat diperiksa dan segera keluar dari pelabuhan, yang teknisnya diatur oleh Andri, Dedi Kurniawan Sukolo, bersama Orlando. Benar?" kata Jaksa Penuntut Umum KPK.

Juru Bicar KPK Budi Prasetyo menjelaskan agenda pemeriksaan enam orang saksi yang dipanggil penyidik pada hari yang sama.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Saksi-saksi yang dipanggil meliputi Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kasubbag Pemberhentian Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, asisten pribadi Yohanes Setiawan, serta tiga terpidana dari pihak swasta. Sementara itu, persidangan untuk pejabat Bea Cukai lainnya seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta Budiman Bayu Prasojo masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed