Menkomdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Ini Alasannya

Smallest Font
Largest Font

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap aturan pembatasan gadget di lingkungan pendidikan atau sekolah.

Langkah ini diambil guna melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Menurut Meutya, kebijakan pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Sinergi Regulasi Perlindungan Anak

Langkah pembatasan ini dinilai selaras dengan strategi nasional dalam melindungi generasi muda di dunia maya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang lebih bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh para murid.

Berikut adalah beberapa aturan dan regulasi yang mendasari kebijakan perlindungan anak di ruang digital saat ini:

Regulasi Instansi Penerbit Fokus Utama
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 Kemendikdasmen Pembatasan gawai di satuan pendidikan
PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) Pemerintah Pusat Tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Kementerian Komdigi Kewajiban PSE membatasi akses pengguna di bawah umur

Aturan teknis dari PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.

Berdasarkan regulasi tersebut, platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi diwajibkan melakukan verifikasi usia serta mendapatkan persetujuan orang tua terlebih dahulu.

Tantangan Penetrasi Internet pada Anak

Meutya menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai oleh anak kini menjadi hal yang sangat krusial.

Saat ini penetrasi internet di Indonesia telah melaju pesat hingga melampaui angka 80 persen.

Dari total sekitar 220 juta pengguna internet di Indonesia, sebanyak 48 persen di antaranya berasal dari kalangan anak-anak serta remaja di bawah usia 18 tahun.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," tutur Meutya.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif orang tua serta lingkungan sekolah sangat vital dalam mendampingi anak-anak di tengah perkembangan teknologi yang masif.

"Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," terang Meutya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Donna Hettinger Administrator

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed